HOLOPIS.COM, JAKARTA – KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto menyampaikan bahwa pihaknya mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar memperhatikan jam lalu lintas mereka saat hendak melintas jalan raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hal ini karena pihaknya akan memberlakukan kebijakan malam tanpa kendaraan atau car free night (CFN) di sepanjang jalur Puncak saat perayaan malam tahun baru 2024.

Bagi warga yang melanggar kebijakan ini dengan cara memaksakan diri melintas, maka pihaknya akan memberikan tindakan, salah satunya adalah diminta putar balik saja.

“Apabila ditemukan kendaraan masih melintas, maka kami akan lakukan yaitu yang pertama adalah mengantongkan ke lokasi parkir yang memadai,” kata Iptu Ardian dalam keterangannya di Simpang Gadog, Bogor, Jawa Barat pada hari Sabtu (30/12) seperti dikutip Holopis.com.

Selain mengarahkan kendaraan roda empat ke kantong parkir, Polisi juga akan mengupayakan tindakan kedua, yakni memutar balik kendaraan. Kemudian mengarahkan kendaraan tersebut ke jalur alternatif terdekat.

“Kemudian atau kembali memutar masuk ke jalur alternatif tersebut. Kita masukkan ke jalur-jalur alternatif terdekat, sehingga silakan melalui jalur alternatif,” terangnya.

Oleh sebab itu, menghindari situasi sulit saat hendak melintas di Jalur Puncak, sebaiknya perhatikan jam operasionalnya. Masyarakat diimbau melintas sebelum jam 21.00 WIB Minggu 31 Desember 2023, sampai 01.00 WIB 1 Januari 2024.

“Kami harapkan memang masyarakat yang akan menuju kawasan Puncak itu menepati waktu kedatangan, dan waktu untuk sampai ke lokasi tujuan pada saat malam perayaan tahun baru pada pukul 21.00 WIB-01.00 WIB,” lanjutnya.