HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI atau yang biasa disebut Satgas BLBI.
Melalui Keputusan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2023, Presiden Jokowi memperpanjang masa tugas yang seharusnya berakhir pada hari ini, Minggu 31 Desember 2023 menjadi 31 Desember 2024 mendatang.
Adapun keputusan perpanjangan masa tugas ini sejatinya dilakukan dengan mempertimbangkan adanya aset dari debitur/obligor yang masih bisa ditagih oleh negara.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, bahwa saat ini ada total estimasi aset Rp35,1 triliun yang berhasil diperoleh Satgas BLBI. Total aset yang berhasil dikuasai seluas 43,54 ribu meter persegi.
Dengan demikian, perolehan Satgas BLBI telah mencapai 31,87 persen dari target yang sebesar Rp110,454 triliun.
“Estimasi nilai sebesar Rp35,196 triliun, di antaranya berupa penyetoran PNBP dari obligor debitur ke kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga/BUMN Pemda,” ujar Rionald dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (31/12).
Berikut ini daftar perolehan Satgas BLBI :
- Dalam bentuk uang (PNBP ke kas negara) sebesar Rp1.306.730.785.890.
- Penyitaan dan penyerahan barang jaminan atau harta kekayaan lain Rp 17.383.229.219.638, setara dengan perolehan aset fisik seluas 18.847.431,38 meter persegi.
- Penguasaan fisik aset senilai Rp 9.591.917.843.168, setara dengan perolehan aset fisik seluas 20.310.696,64 meter persegi.
- Penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga dan Pemda senilai Rp 3.755.106.707.449 atau sekitar 3.705.604 meter persegi.
- PMN nontunai senilai Rp 3.159.710.579.764,00 atau setara dengan aset seluas 670.837 meter persegi.