Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024
NewsEkobizPajak Rokok Elektrik Berlaku Tahun Depan, Segini Tarifnya

Pajak Rokok Elektrik Berlaku Tahun Depan, Segini Tarifnya

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan pajak rokok elektrik mulai 1 Januari 2024 mendatang. Pemberlakuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 143 tahun 2023.

Dalam PMK tersebut, besaran tarif pajak rokok elektrik ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok. Angka ini sama seperti tarif pajak hasil tembakau, seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang telah diberlakukan sebelumnya.

“Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Cukai Rokok,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK tersebut, sebagaimana dikutip Holopis.com, Jumat (29/12).

Sebagai informasi, pengenaan pajak rokok berbeda dengan cukai rokok. Walaupun sama-sama pengutan, bukan berarti rokok terkena pungutan berganda. Sebab, antara pajak dan cukai rokok memiliki definisi, dasar pengenaan, dan lembaga penungut yang berbeda.

Kendati cukai rokok dan pajak rokok merupakan pungutan yang berbeda, berdasarkan Pasal 2 ayat (5) PMK 143/2023, pemungutan pajak rokok dilakukan oleh kantor bea dan cukai, bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.

Adapun sebelumnya, Pemerintah juga telah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok, dengan kenaikan rata-rata sebesar 10 persen.

Ketentuan terkait kenaikan tarif cukai tersebut diatur dalam PMK Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).

Sama halnya dengan pajak rokok, kenaikan tarif cukai pada harga jual ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut.

“Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024,” bunyi aturan itu.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

IHSG Diproyeksi Menguat, Bakal Cetak Rekor Lagi?

CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas, William Surya Wijaya memproyeksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini bakal menguat pada rentang 7.878—7.957.

Tambah Sajian Kuliner, PT JMRB Resmi Hadirkan Gerai Eats and Co di Travoy Hub

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Sebagai bentuk mendongkrak kebutuhan pengunjung dari...

Australia Hentikan Penyelidikan Antidumping Produk Nanas Indonesia

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pemerintah Australia memutuskan untuk menghentikan penyelidikan...

IHSG Melesat Usai BI dan The Fed Turunkan Suku Bunga

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Sesi I hari ini, Kamis (19/9), melesat hingga berhasil tembus level resistance 7.900.