HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi (Joko Widodo) menjelaskan perihal surat Kepres (Keputusan Presiden) terkait pemberhentian Firli Bahuri dari jabatannya sebagai ketua KPK.

Jokowi awalnya memastikan bahwa dirinya sudah menandatangani surat tersebut dan sudah resmi berlaku beberapa waktu lalu.

“Sudah saya tanda tangani,” kata Jokowi dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (30/12).

Saat disinggung mengenai siapa pengganti definitif Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Jokowi pun berkilah bahwa hal tersebut sampai dengan saat ini masih dalam proses.

“Masih dalam proses semuanya. Masih dalam proses semuanya. Ya aturannya kita ikuti semuanya,” tuturnya.

Mantan Wali Kota Solo itu kemudian tidak bisa menjawab mengenai bagaimana status pemberhentian Firli Bahuri dari jabatannya.

“Saya tidak sedetail itu. Coba nanti dicek ke Pak Mensesneg,” kilahnya.

Sebelumnya diberitakan, Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, Jokowi telah menandatangani Kepres (Keputusan Presiden) atas pemecatan Firli Bahuri per 28 Desember dengan nomor Nomor 129/P Tahun 2023.

“Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Ari, Jumat (29/12).

Dalam Kepres tersebut, Jokowi mencantumkan setidaknya tiga pertimbangan pemberhentian Firli secara sepenuhnya.

“Pertama, Surat pengunduran diri Bp. Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” jelas Ari.

“Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” lanjut Ari.