Advertisement
Categories: Polhukam

Kemenkeu Jelaskan Kasus Jubir AMIN Sudah Diproses Sebelum Pemilu

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyampaikan bahwa kasus yang saat ini menjerat Indra Charismiadji bukan terjadi pada saat ini, melainkan kasus lama yang diproses sejak 25 Agustus 2021 lalu.

Ia juga membantah bahwa proses hukum yang menjerat bos PT Luki Mandiri Indonesia Raya (LMIR) tersebut adalah bagian dari upaya kriminalisasi, karena ia merupakan Caleg DPR RI Dapil I Jawa Tengah dari Partai NasDem, sekaligus juru bicara Timnas AMIN di Pilpres 2024.

“Ini murni kasus tindak pidana perpajakan yang terjadi tahun 2019 dan sudah diproses sejak Agustus 2021, jauh sebelum tahun politik dan sama sekali tidak terkait urusan politik,” kata Yustinus dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (29/12).

Kemudian, Yustinus menerangkan bahwa Indra Charismiadji sudah beberapa kali diingatkan soal kepatuhan tentang penyetoran dan pelaporan PPN. Namun tidak pernah digubris olehnya, sehingga Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun mengambil tindakan kepadanya.

“Penyidik Pajak juga sudah beberapa kali menghimbau penyelesaian administratif sesuai UU, tetapi tidak pernah diindahkan sehingga Sdr IC menjadi tersangka yang akan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan,” ujarnya.

Indra diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

Atas kasus ini, Yustinus mengimbau kepada publik tidak terpengaruh dengan narasi yang tidak sesuai dengan kondisi perkara hukum Indra Charismiadji. Sekaligus mengimbau kepada semua pihak untuk bisa bersikap lebih obyektif dan menghormati proses hukum yang dijalankan oleh pihak Kejaksaan.

“Mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ditjen Pajak senantiasa berkomitmen melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang objektif, fair, dan akuntabel,” tegasnya.

Dalam rilis resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diterangkan bahwa kasus ini adalah murni perkara perpajakan, di mana Indra Charismiadji dan Ike Andriani ditetapkan sebagai tersangka kasus perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan,” tulis rilis DJP Kemenkeu.

Pada tanggal 25 Agustus 2021, DJP Kemenkeu sudah melayangkan surat imbauan kepada wajib pajak untuk menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). Namun surat tersebut tidak pernah diindahkan oleh pihak PT LMIR di mana Indra sebagai pemilik dan Ike sebagai pengelola perusahaan.

Baca selengkapnya di halaman kedua.

Page: 1 2

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Rayakan Natal 2024, Owena Mayang Sari Rangkul Seluruh Partai Politik

Bupati Mahakam Ulu Terpilih Owena Mayang Shari Belawan menegaskan, pihaknya bakal merangkul semua pihak pasca…

4 menit ago

Arsenal Harus Naik Level Lagi Kalau Mau Kejar Liverpool

Arsenal masih dalam jalur perburuan gelar juara Liga Inggris musim ini, namun sedikit tertinggal dari…

4 menit ago

Persija Fokus Petik 3 Poin Dulu Baru Pikirkan Potensi Transfer Pemain

Pelatih Persija Jakarta Carlos Pena menyebut bahwa saat ini Macan Kemayoran fokus mendulang tiga poin…

24 menit ago

Lirik Lagu Bunga Maaf – The Lantis yang Viral di TikTok

Lagu berjudul Bunga Maaf merupakan lantunan hits milik grup band kekinian bernama The Lantis. Lirik…

44 menit ago

Chelsea Diklaim Siap Permanenkan Jadon Sancho

Chelsea diklaim siap mempermanenkan status Jadon Sancho, dimana Sancho sejatinya merupakan pemain pinjaman dari Manchester…

1 jam ago

Amorim Bilang Gini Soal Potensi Rashford Main di Boxing Day Liga Inggris

Marcus Rashford semakin dipertanyakan kiprahnya, bahkan belum ada tanda-tanda apakah pemain berusia 27 tahun tersebut…

1 jam ago