Tarif Listrik Tetap Sama hingga Maret 2024, Ini Rincian Harganya

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM memutuskan tidak menaikkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi pada kuartal pertama di tahun 2024 ini. Dengan kata lain, tarif listrik hingga bulan Maret 2024 mendatang akan tetap sama dengan tarif yang ada saat ini.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu menjelaskan, bahwa keputusan tersebut dilakukan guna menjaga daya saing pelaku usaha, daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi.

“Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru,” kata Jisman dalam keterangannya, Rabu (27/12) yang dikutip Holopis.com.

Berikut tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi yang dikutip Holopis.com dari laman resmi PLN;

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh
  • Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh
  • Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh
  • Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan L/ TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh

Sebagai informasi, tarif listrik memang dilakukan penyesuaian setiap 1 kuartal atau 3 bulan. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.

Dalam penetapan tarif listrik ini, pemerintah mengacu pada sejumlah parameter makro ekonomi yang ada, yakni kurs rupiah, inflasi, serta Indonesian Crude Price (ICP) dan harga batubara acuan (HBA).

Untuk tarif listrik di kuartal I-2024, parameter yang menjadi dasar penetapan yakni kurs pada bulan Agustus, September, dan Oktober 2023 yang sebesar Rp15.446,85/US$, inflasi sebesar 0,11%, kemudian ICP sebesar US$86,49/barrel, dan HBA sebesar US$70/ton.

Adapun selain tarif listrik untuk pelanggan non subsidi, pemerintah juga menetapkan tidak adanya kenaikan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi.

Pemerintah, tambah Jisman, tetap memberikan subsidi kepada mereka selama tiga bulan ke depan.

“Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM,” tukas Jisman.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral