HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus produksi film bokep di kawasan Jakarta Selatan pada beberapa waktu lalu.
Tak hanya Siskaeee atau FCNS, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya kemudian juga menetapkan Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP sebagai tersangka.
Kemudian nama Virly Virginia, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.
Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang telah sudah jadi tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
“Diperoleh bukti yang cukup yang cukup untuk menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap 11 saksi talent dari 13 saksi talent yang telah diperiksa,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (28/12).
Ade pun mengatakan, para tersangka selanjutnya akan diperiksa pada tahun 2024 mendatang dan bisa saja berlanjut kepada proses penahanan.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024,” ungkapnya.
Dari hasil gelar perkara, Siskaeee dkk dianggap telah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam 10 tahun penjara.
“Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” terangnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan lima orang jadi tersangka dalam kasus film porno ini. Mereka adalah laki-laki I sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga sebagai produser. Selain itu, ada laki-laki JAAS yang berperan sebagai kamerawan, laki-laki AIS sebagai sebagai editor, dan laki-laki AT sebagai sound engineering. Ada juga wanita SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film.
Diketahui persekongkolan mereka sudah menghasilkan 120 film porno sejak 2022. Tak hanya itu, mereka juga diketahui sudah mendapatkan untung hingga Rp 500 juta.
Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berkas kelima tersangka telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Kelima tersangka itu kini tengah menunggu jadwal persidangan.