HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra turut angkat bicara atas viralnya massa mahasiswa yang membubarkan pengungsi Rohingya di Aceh. Apalagi tambak ibu-ibu dan anak pengungsi sampai menangis ketakutan.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh para Mahasiswa tersebut sangat tidak mencerminkan prinsip kemanusiaan.
“Saya sayangkan pengusiran terhadap pengungsi Rohingya dilakukan oleh teman-teman mahasiswa tidak dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan justru melawan nilai-nilai kemanusiaan,” kata Gurun kepada Holopis.com di Jakarta, Kamis (28/12).
Kemudian, Gurun juga mengatakan jika memang mahasiswa menolak pengungsi Rohingya di Aceh, maka seharusnya dilakukan dengan prinsip keilmuan dan mengedepankan kemanusiaan. Bukan asal main hakim sendiri apalagi sampai melakukan tindak pidana kekerasan dan intimidatif.
“Kalangan intelektual selesaikan masalah dengan intelektual yang mengedepankan kemanusiaan, jika ingin menolak pengungsi Rohingya kan bisa bersurat kepada pemerintah pusat lalu konferensi pers,” ujarnya.
Gurun mengatakan sebagai negara yang memiliki landasan filosofis Pancasila, maka seluruh element masyarakat melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni dengan menjunjung tinggi kemanusiaan yang adil dan beradab terhadap bangsa sendiri maupun bangsa lain.
“Sekalipun berbeda bangsa dan bahasa, pengungsi Rohingya adalah manusia, Semestinya kita junjung tinggi kemanusiaan yang adil dan beradab bukan hanya terhadap bangsa sendiri namun juga kepada bangsa lain, itu ciri bangsa kita sebagai bangsa yang memiliki dan memegang teguh Pancasila,” tutur Gurun.
Lebih lanjut, Gurun menilai tindakan negara menampung atau melindungi pengungsi Rohingya telah sejalan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.
“Menampung atau melindungi pengungsi Rohingya dengan alasan kemanusiaan, sepanjang alasan kemanusiaan itu sesuai dengan prinsip ideologi bangsa atau norma dasar negara yakni Pancasila dan UUD 1945 maka boleh-boleh saja, sah-sah saja,” lanjut dia.
“Saya melihat tidak ada yang salah negara kita menampung mereka, artinya sudah sesuai dengan prinsip atau norma dasar negara,” pungkas Gurun.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa massa aksi yang tergabung di dalam Mahasiswa menolak pengungsi Rohingya di gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA) di Banda Aceh untuk pindah. Mereka mengusir paksa imigran ilegal itu dari tempat penampungan sementara di basement gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA), di banda aceh untuk di pindah ke kantor Kemenkumham Aceh, Rabu, 27 Desember 2023 kemarin.
Sebelumnya, Massa berorasi di luar gedung basement agar pengungsi Rohingya di usir, kemudian mereka masuk ke dalam basement dan menyuarakan hal yang sama.
Bahkan jarak mereka dengan pengungsi Rohingya hanya berjarak 40 meter.
Namun saat koordinator lapangan mahasiswa sedang bernegosiasi dengan petugas, beberapa mahasiswa memaksa masuk kedalam kearah tempat etnis rohingya, bahkan sempat terjadi pemaksaan dan melakukan tindakan kekerasan lainnya, seperti melempar botol kearah pengungsi rohingya bahkan ada yang menendang dan melemparkan kardus ke arah pengungsi rohingya.