HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kediaman antan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan. Penggeledahan rumah Wahyu di Banjarnegara Jateng berlangsung pada 12 Desember 2023.
“Benar, sebelumnya tgl 12 Desember 2023, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah saksi Wahyu S ( mantan komisioner KPU) di Banjarnegara Jateng,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (28/12).
Namun tak dirinci apa yang didapat tim penyidik KPK dari penggeledahan itu. Ali hanya menyebut, tim penyidik mendapatkan informasi terkait penanganan perkara kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat mantan calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku (HM) sehingga memeriksa Wahyu sebagai saksi pada hari ini.
“Tim mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tsk HM sehingga kemudian hari ini ( 28/12) penyidik memanggil ybs untuk melengkapi BAP sebagai saksi perkara dimaksud,” ujar Ali.
Usai pemeriksaan, Wahyu membenarkan rumahnya digeledah saat itu. Namun Wahyu tak ada dikediamannya saat itu.
“Saya pada waktu itu tidak di rumah. Keluarga saya memberi tahu,” ujar Wahyu sebelum meninggalkan gedung KPK.
Wahyu mengklaim tak ada bukti terkait perkara yang menjerat Harun Masiku dari penggeledahan di rumahnya. Dalam pemeriksaan, Wahyu sempat bertanya kepada penyidik rumahnya digeledah.
“Itu salah satu hal yang tadi saya tanyakan kepada penyidik. Ternyata itu terkait dengan pencarian Harun Masiku, sudah saya sampaikan itu,” ucap Wahyu.
“Apa saja yang anda sampaikan ke penyidik?,” tanya awak media.
“Ya terkait informasi-informasi Harun Masiku,” jawab Wahyu.
Dalam pemeriksaan ini, Wahyu yang juga sempat terjerat dalam kasus itu mengaku membawa dokumen terkait kasus yang menjerat Harun Masiku. Wahyu berharap, Harun Masiku segera ditangkap setelah lebih dari dua tahun buron.
Dalam kesempatan ini Wahyu menerangkan bawah dirinya sudah bebas bersyarat, sejak 6 Oktober 2023. Bagi Wahyu medekam dalam jeruji besi merupakan pertanggungjwaban atas apa yang telah dilakukannya.
“Saya sudah PB tanggal 6, jadi saya sudah menjalani tanggung jawab saya, saya bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan dan saya mendapatkan PB berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tandas Wahyu yang mengenakan kemeja berwarna biru.
Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Harun Masiku diketahui telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020.
Dalam perkara ini, KPK juga telah memproses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, yang telah divonis selama tujuh tahun penjara.
Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan.
Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku. Adapun tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.