Categories: Polhukam

Eks Komisioner KPU : KPK Bisa Menangkap Saya, Kenapa Harun Masiku Ngga Bisa ?

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan heran mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum juga berhasil menangkap buron mantan Caleg PDIP, Harun Masiku (HM). Hal tersebut yang menjadi pertanyaan Wahyu kepada lembaga antikorupsi.

Demikian terungkap usai Wahyu Setiawan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12). Dalam pemeriksaan, Wahyu sempat mempertanyakan hal itu kepada penyidik KPK yang memeriksanya.

“Iya saya mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku ngga bisa ditangkap,” ungkap Wahyu kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.

Dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang memboyong sejumlah pihak termasuk Wahyu pada Rabu 8 Januari 2020 lalu, KPK diketahui tak berhasil menangkap Harun Masiku. Sejak 17 Januari 2020, Harun Masiku telah menjadi DPO KPK.

Dalam pemeriksannya hari ini, Wahyu mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik KPK terkait Harun Masiku. Ia mengaku telah membeberkan informasi yang diketahuinya tentang Harun Masiku kepada penyidik lambaga antirasuah.

Wahyu menerangkan bawah dirinya sudah bebas bersyarat, sejak 6 Oktober 2023. Bagi Wahyu medekam dalam jeruji besi merupakan pertanggungjwaban atas apa yang telah dilakukannya. Sebab itu, Wahyu berharap KPK dapat segera menangkap Harun Masiku.

“Kita berharap KPK berhasil menangkap Harun Masiku,” ucap Wahyu.

Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan.

Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku. Adapun tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.

Rangga Tranggana

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

Heru Budi Bakal Balik ke Istana Usai Jadi Pj Gubernur DKI

Usai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)  Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono tidak akan…

14 menit ago

BPKP NTT Komitmen Percepat Pengungkapan Kasus Korupsi Dana Covid-19

HOLOPIS.COM, NTT - Humas BPKP Provinsi NTT, Agnes Tiara menyampaikan pihaknya masih terus berkoordinasi secara…

29 menit ago

RESEP : Soto Madura, Maknyus Dimakan Saat Dingin

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Resep kuliner kali ini ada Soto Madura, yang tentunya lezat dan nikmat.…

44 menit ago

Guru Besar IPB Yakin Program Makan bergizi Prabowo Bisa Berjalan Mulus

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Rachmat Pambudy meyakini program makan bergizi yang bakal terlaksana…

59 menit ago

Viral Password Pusat Data Nasional Pakai Admin#1234

Di X atau sebelumnya Twitter, ramai bahasan mengenai awal mula jebolnya Pusat Data Nasional yang…

1 jam ago

Menko PMK Nilai Banyak Perbaikan dari Murur sampai Tata Kelola Dam Haji 2024

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengapresiasi kesuksesan penyelenggaraan ibadah…

1 jam ago