Advertisement
Categories: Polhukam

Eks Komisioner KPU : KPK Bisa Menangkap Saya, Kenapa Harun Masiku Ngga Bisa ?

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan heran mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum juga berhasil menangkap buron mantan Caleg PDIP, Harun Masiku (HM). Hal tersebut yang menjadi pertanyaan Wahyu kepada lembaga antikorupsi.

Demikian terungkap usai Wahyu Setiawan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12). Dalam pemeriksaan, Wahyu sempat mempertanyakan hal itu kepada penyidik KPK yang memeriksanya.

“Iya saya mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku ngga bisa ditangkap,” ungkap Wahyu kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.

Dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang memboyong sejumlah pihak termasuk Wahyu pada Rabu 8 Januari 2020 lalu, KPK diketahui tak berhasil menangkap Harun Masiku. Sejak 17 Januari 2020, Harun Masiku telah menjadi DPO KPK.

Dalam pemeriksannya hari ini, Wahyu mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik KPK terkait Harun Masiku. Ia mengaku telah membeberkan informasi yang diketahuinya tentang Harun Masiku kepada penyidik lambaga antirasuah.

Wahyu menerangkan bawah dirinya sudah bebas bersyarat, sejak 6 Oktober 2023. Bagi Wahyu medekam dalam jeruji besi merupakan pertanggungjwaban atas apa yang telah dilakukannya. Sebab itu, Wahyu berharap KPK dapat segera menangkap Harun Masiku.

“Kita berharap KPK berhasil menangkap Harun Masiku,” ucap Wahyu.

Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan.

Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku. Adapun tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

MUI Minta Pemerintah Tunda PPN 12 Persen

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas meminta pemerintah untuk menunda terlebih dahulu…

27 menit ago

Alokasi Subsidi Pupuk Kementan di 2025 Meningkat Tajam, Tembus Rp 46,8 Triliun

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor pertanian melalui program…

57 menit ago

BP Haji Bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi Bahas Persiapan Haji 2025-2026

JAKARTA – Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak, bertemu dengan Deputi…

1 jam ago

Belajar dari Video Bokep Ternyata Salah, Pasutri Baru Wajib Tahu Penyebabnya!

JAKARTA - Salah satu cara yang dinilai tak tepat bagi suami istri (pasutri) baru yaitu…

2 jam ago

Cak Imin Siap Bantu Ribuan Buruh Sritex Terdampak PHK

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin menyatakan kesiapannya…

3 jam ago

Siap Dibui, Hasto : Masuk Penjara Bagian dari Pengorbanan Cita-cita

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akhirnya angkat bicara terkait status dirinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka…

3 jam ago