HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan mengaku telah membeberkan semua informasi yang diketahuinya terkait tersangka sekaligus buron mantan Caleg PDIP, Harun Masiku (HM) kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi itu disampaikan Wahyu saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku.

“Saya ditanya tentang informasi terkait dengan Harun Masiku. Dan saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik,” ucap Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, seperi dikutip Holopis.com, Kamis (28/12).

Sayangnya, Wahyu enggan membeberkan secara detail soal informasi terkait Harun Masiku tersebut. Yang jelas, kembali ditegaskan Wahyu, dirinya telah menyamapikan secara gamblang apa yang diketahuinya terkait Harun Masiku.

“Ya terkait informasi-informasi Harun Masiku,” imbuh Wahyu.

Dalam kesempatan ini Wahyu membenarkan rumahnya di Banjarnegara telah digeledah tim penyidik KPK pada 12 Desember 2023. Saat itu, klaim Wahyu, dirinya tak berada di kediamannya.

“Saya pada waktu itu tidak di rumah. Kemudian keluarga saya menelepon saya memberi tahu,” kata Wahyu.

Dalam pemeriksaan, Wahyu sempat bertanya kepada penyidik rumahnya digeledah. Terlebih tak ada bukti terkait perkara yang menjerat Harun Masiku dari penggeledahan di rumahnya.

“Ngga ada, ngga ada (barang bukti yang diamankan penyidk KPK). Itu salah satu hal yang tadi saya tanyakan kepada penyidik. Ternyata itu terkait dengan pencarian Harun Masiku, sudah saya sampaikan itu,” ucap Wahyu.

Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan.

Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku. Adapun tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.

Dalam Oprasi Tangkap Tangan yang memboyong sejumla pihakn termasuk Wahyu beberapa waktu lalu, KPK tak berhasil menangkap Harun Masiku. Sejak 17 Januari 2020, Harun Masiku telah menjadi DPO KPK.

Wahyu yang pernah terjerat dalam kasus ini lantaran menerima suap berharap Harun Masiku segera ditangkap KPK. “Kita berharap KPK berhasil menangkap Harun Masiku,” tandas Wahyu.