HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pakar telematika, Roy Suryo telah resmi melayangkan surat keberatan dan somasi kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari atas sebutan “Tukang Fitnah” yang dilontarkan kepadanya.
Ia pun menggandeng rekanan advokat untuk memproses rasa keberatannya atas ucapan Ketua KPU tersebut.
“Bahwa klien kami sangat berkeberatan dengan kata-kata dan atau tulisan saudara di hadapan publik melalui media massa elektronik dan memandang perlu untuk menindaklanjutinya,” tulis kuasa hukum Roy, Ristan BP Simbolon dalam surat somasinya yang disampaikan kepada Holopis.com, Rabu (27/12).
Menurut dia, statemen Hasyim tersebut sudah membuat harkat dan martabat serta nama baik kliennya tercemar.
“Karena kalimat tersebut telah menyerang kehormatan dan atau telah merugikan harkat dan martabat dari klien kami,” ujarnya.
Bahkan ia juga menyebut bahwa ada dugaan unsur pelanggaran pidana terhadap ucapan yang disampaikan oleh Hasyim Asy’ari.
“Sehingga jelas telah terindikasi adanya pelanggaran pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) – UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pasal 311 KUHP serta pasal 1365 KUHPerdata,” jelasnya.
Untuk memberikan pelurusan dan dalam rangka mendengar pernyataan secara langsung dari Hasyim Asy’ari, Ristan pun mengundang Ketua KPU tersebut ke kantornya atau melalui sambungan Zoom.
“Bahwa guna memperoleh klarifikasi niat dan tujuan saudara ketika menyampaikan kalimat dimaksud, maka kami mengundang saudara untuk hadir dikantor kami,” tukasnya.
Ia pun mengancam akan mengambil langkah hukum yang lebih serius lagi jika surat somasi tersebut tidak diindahkan.
“Bahwa kami berharap agar Surat Undangan dan Somasi ke-1 ini dipandang penting untuk ditanggapi, mengingat bahwa tidak menutup kemungkinan klien kami akan mengambil langkah-langkah hukum baik secara pidana maupun perdata dan atau mengajukan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap kemungkinan adanya pelanggaran kode etik yang terjadi, dan tindakan hukum yang terjadi adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum), Hasyim pun bereaksi terkait dengan apa yang ditudingkan oleh Roy Suryo tentang konteks debat Cawapres 2024 yang diselenggarakan KPU RI pada hari Jumat (22/12) di JCC Senayan, Jakarta Pusat.
Baca selengkapnya di halaman kedua.