HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menerangkan bahwa pihaknya telah menjaring sebanyak 6 ribu lebih pelanggar lalu lintas (lalin) di wilayah hukumnya.
Seluruh pelanggar terjaring dalam pemberlakuan sistem tilang elektronik, alias kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di wilayah hukum Polres Kota Tangerang, Banten.
“Tahun 2023 ini ada 6.119 pelanggar yang terjaring lewat kamera ETLE dengan beragam pelanggaran, mulai dari menerobos lampu lalu lintas, tidak pakai helm dan sabuk pengaman dan melawan arus lalu lintas,” kata Kombes Pol Sigit dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (27/12).
Sementara itu, secara total baik penindakan melalui ETLE dan manual, pihak kepolisian setempat mencatat sebanyak 12.656 pelanggar yang disanksi tilang. Di mana, angka itu terjadi penurunan signifikan dibandingkan tahun 2022 yang mencapai angka 39.583 tindakan tilang.
Kemudian, terkait dengan jenis pelanggaran tilang meliputi pelanggaran SIM sebanyak 4.789 kasus dan STNK 7.867 kasus. Sedangkan, jenis kendaraan yang melanggar didominasi kendaraan roda 2 yakni 8.952 kasus, diikuti kendaraan roda 4 sebanyak 2.519 kasus, dan kendaraan roda 6 sebanyak 1.185 kasus.
“Selain tilang, dalam rangka edukasi dan imbauan, tindakan yang dilakukan juga berupa teguran. Tahun 2023, teguran yang dilakukan sebanyak 11.042 kali. Angka ini menurun drastis dibandingkan tahun 2022 yang sebanyak 82.798 kali,” ujarnya.
Dengan angka tersebut, Sigit mengimbau, agar masyarakat dapat lebih meningkatkan ketaatan dalam berlalu lintas, mulai dari mematuhi rambu, menggunakan kelengkapan berlalu lintas dan juga syarat-syarat berkendara.
“Kami minta masuarakat juga lebih meningkatkan lagi ketaatannya dalam berlalu lintas. Agar, terhindar juga kejadian yang tidak diinginkan,” ungkapnya.