HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri masih melakukan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah mantan Menteri Pertanian ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Komunikasi melalui pesan Whatsapp itu terjadi pada September 2023. Demikian terungkap saat Dewas KPK membacakan fakta dalam sidang putusan kode etik dan pedoman perilaku, di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12).
Komunikasi itu berdasarkan bukti tangkapan layar atau ‘screen shoot‘ yang sebelumnya disita penyidik KPK.
“Bahwa setelah Surat Perintah Penyidikan atas nama saksi Syahrul Yasin Limpo ditandatangani dan ditetapkan sebagai tersangka, terperiksa (Firli Bahuri) kembali melakukan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui pesan Whatsapp pada bulan September 2023,” ungkap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, seperti dikutip Holopis.com hari ini.
Saat itu, Syahrul Yasin Limpo berada di Roma dan Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. “Dalam komunikasi tersebut saksi Syahrul Yasin Limpo mengatakan ‘Mohon izin jenderal, baru dapat infonya. Kami mohon petunjuk dan bantuan karena masih di LN. Tabe.’ Dan dijawab oleh terperiksa yang kemudian dihapus,” ujar Haris.
Atas seizin Dewas KPK, SYL membawa tangkapan layar pesan yang dihapus Firli tersebut. Dewas KPK tak percaya atas sanggahan Firli terkait bukti komunikasi tersebut.
“Menimbang, bahwa pada saat pemeriksaan saksi Syahrul Yasin Limpo telah memberikan persetujuan kepada Dewan Pengawas untuk dapat mengakses dan menggunakan bukti screenshot komunikasinya dengan terperiksa yang telah disita oleh Penyidik KPK sebagai bukti dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang dilakukan oleh terperiksa,” kata Haris.
“Menimbang, bahwa terperiksa dalam Berita Acara Klarifikasi menyatakan meragukan keabsahan percakapan antara terperiksa dengan saksi Syahrul Yasin Limpo dalam bentuk screenshot, namun keraguan terperiksa tersebut tidak beralasan karena selain tidak didukung oleh alat bukti lain juga berdasarkan keterangan ahli digital forensik Saji Purwanto, screenshot tentang komunikasi terperiksa dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui aplikasi Whatsapp yang bersumber dari HP milik saksi Syahrul Yasin Limpo yang disita oleh Penyidik KPK dan dijadikan sebagai bukti di persidangan adalah benar dan bukan hasil editing,” ditambahakan Haris.
Lebih lanjut dikatakan Haris, Firli tak menyampaikan ihwal komunikasi itu kepada komisioner KPL lainnya. “Komunikasi ini pun tidak disampaikan oleh terperiksa kepada pimpinan yang lain,” kata dia.
Selain komunikasi, Dewas KPK juga menyebut jika Firli Bahuri terbukti melakukan sejumlah pertemuan denga SYL. Adapun pertemuan Firli dengan SYL dilakukan di rumah Kertanegara, rumah kediaman di Villa Galaxy di Bekasi dan GOR bulu tangkis di Mangga Besar.
Diketahui, Dewas KPK dalam sidang kode etik menyatakan bahwa Firli terbukti melakukan sejumlah pelanggaran etik. Di antaranya, terbukti melakukan pertemuan dengan pihak berperkara yaitu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan tidak melaporkan secara benar harta kekayaan di LHKPN termasuk utang serta sewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Majelis Etik Dewas KPK lantas menjatuhkan sanksi berat yakni Firli diminta untuk mengundurkan diri dari posisinya selaku Ketua KPK.