Advertisement
Categories: Polhukam

Pakar Hukum Pidana Sarankan Firli Bahuri Segera Dijebloskan ke Tahanan

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan berharap agar Ketua KPK non aktif Firli Bahuri segera ditahan oleh Polri. Hal itu menyusul putusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan bahwa Firli melanggar etik.

“Perbuatan tidak hanya etis, tapi yuridis,” kata Asep seperti dikutip Holopis.com, Rabu (27/12).

Menurut Asep, semua bukti sudah diuji untuk disidangkan dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa hari lalu. Sehingga, penyidik saat ini menurutnya sudah bisa langsung menahan Firli atas kasus dugaan tindak pidananya.

“Bukti permulaan sudah lebih dari cukup,” ujar Asep.

Asep juga menuturkan, jika Firli tidak segera ditahan, maka Firli bisa merusak barang bukti.

“Perkara korupsi itu perintahnya perkara yang harus didahulukan percepatan penyelesaiannya,” ucapnya.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Asep menyarankan agar Polda Metro Jaya segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, Jaksa akan lebih leluasa untuk menahan Firli jika berkas perkaranya telah dilimpahkan dan berstatus P21.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Profil Rachel Brosnahan, Aktris Lois Lane di Film Superman 2025

Aktris asal Amerika Serikat Rachel Brosnahan akan memerankan karakter ikonis Lois Lane di film Superman…

2 jam ago

MAN 4 Jakarta Raih 10 Medali Emas di Ajang I2ASPO

JAKARTA - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan siswa madrasah di kancah internasional. Peserta didik Madrasah Aliyah…

3 jam ago

Profil David Corenswet, Pemeran Superman di Versi Terbaru

Aktor asal Amerika Serikat David Corenswet akan menjadi pemeran Superman berikutnya di film terbaru Superman…

3 jam ago

Superman Rilis 2025 dengan Tampilan Beda

Para penggemar film superhero sebentar lagi akan kembali dimanjakan dengan film Superman karya James Gunn…

4 jam ago

Indonesia Masuk 4 Besar Negara yang Mayoritas Suka Main Basket, Perbasi Termotivasi Cetak Prestasi Lebih Baik Lagi

FIBA merilis bahwa Indonesia masuk dalam daftar 4 besar negara di dunia yang masyarakatnya gandrung…

4 jam ago

Fitra Eri Larang Sang Anak yang Jago Drifting Nyetir di Jalan Raya

Pebalap senior Fitra Eri memberikan contoh yang baik bagi para orang tua. Pasalnya, ia tetap…

4 jam ago