HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI tidak mau disalahkan pasca viral beredarnya surat suara di Taipei sebelum dimulainya Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menuding, kesalahan itu dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang tidak mengikuti aturan pembagian surat suara.
“Jadi kalau boleh dikatakan terdapat kelalaian atau ketidakcermatan PPLN Taipei, itu yang paling utama karena tidak memperhatikan jadwal yang sudah ditentukan dalam PKPU,” kata Hasyim pada Selasa (26/12) seperti dikutip Holopis.com.
Akibat viral nya kabar tersebut, KPU RI kemudian buru-buru menyampaikan pengumuman kepada PPLN di seluruh dunia untuk patuh terhadap aturan.
“KPU sudah melakukan tindakan-tindakan berupa memberikan peringatan kepada semua PPLN sedunia, 128 PPLN, termasuk Taipei. Yang pertama, agar memperhatikan dan memedomani ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan, baik itu UU Pemilu dan PKPU,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, KPU RI pun akan memutuskan memberikan sanksi ke PPLN di Taipei atas kelalaian yang telah mereka perbuat.
“Tentu saja nanti secara internal, karena ada situasi boleh dikatakan tidak taat dan tidak cermat dalam peraturan KPU kami akan melakukan tindakan administratif,” tuturnya.
Namun, Hasyim kemudian tidak mau mengungkapkan sanksi apa yang akan diberikan kepada PPLN Taipei nantinya. Pasalnya, saat ini mereka berusaha memperbaiki kesalahan agar PPLN lainnya bisa taat aturan dalam distribusi surat suara.
“Aoal nanti sanksinya apa yang tepat itu nanti akan kami sampaikan, akan kami bahas lagi di internal KPU Melalui rapat pleno. Tapi yang kami utamakan adalah, setelah termitigasi, supaya surat suara yang sudah kami kirimkan tidak sesuai dengan jadwal bisa ditangani atau diatasi terlebih dulu,” tutupnya.