HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap dugaan rasuah yang melibatkan keluarga mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Keluarga SYL disebut ikut mengatur proyek di Kementan.
Hal itu terungkap saat Dewas KPK membeberkan fakta dalam sidang putusan etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12). Dugaan keterlibatan keluarga SYL dalam cawe-cawe proyek di Kementan itu berdasarkan nota dinas pengusutan kasus atas laporan masyarakat kepada KPK.
“Bahwa pada angka 1 dan 3, Nota Dinas Nomor: 117/PM.01.00/30-35/04/2021 tanggal 27 April 2021 telah mencantumkan dugaan keterlibatan anak dari saksi Syahrul Yasin Limpo dan mantan suaminya serta saksi Muhammad Hatta dalam pengaturan proyek di Kementan,” ungkap anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, seperti dikutip Holopis.com hari ini.
Sayangnya, tak dirinci lebih lanjut soal dugaan rasuah tersebut. Yang jelas, fakta tersebut didukung oleh keterangan sejumlah saksi.
“Fakta tersebut didukung dengan Keterangan; saksi Tomi Murtomo, saksi Dwi Kurniawan Puspo Adi, saksi Endar Priantoro, saksi Asep Guntur Rahayu, saksi Nawawi Pomolango, saksi Alexander Marwata dan saksi Nurul Ghufron,” ucap Haris.
Selain itu, fakta itu juga diperkuat dengan dokumen berupa Lembar Informasi untuk Pimpinan KPK perihal pelimpahan hasil penanganan pengaduan masyarakat sebagai bahan penyelidikan atas dugaan penyimpangan proyek pengadaan sapi yang juga diduga melibatkan oknum anggota DPR RI. Saat ini dugaan rasuah terkait pengadaan sapi itu sedang diselidiki KPK.
“Serta barang bukti dokumen berupa Lembar Informasi Bagi Pimpinan KPK, Agenda Nomor: LD-1231/02 Intern/04/2021 tanggal 28 April 2021 terkait dengan Nota Dinas Deputi INDA Nomor: 117/PM.01.00/30-35/04/2021 tanggal 27 April 2021 perihal Pelimpahan Hasil Penanganan Pengaduan Masyarakat sebagai bahan penyelidikan atas dugaan penyimpangan proyek pengadaan sapi yang melibatkan oknum anggota DPR RI di Lingkungan Kementerian Pertanian TA 2019-2020,” kata Haris.
Namun tak dirinci siapa oknum anggota DPR RI yang dimaksud. Adapun SYL diketahui memiliki tiga orang anak, yakni Indira Chunda Thita Syahrul Putri, Kemal Redindo Syahrul Putra, dan (Alm atau meninggal pada 2011) Rinra Sujiwa Syahrul Putra.
Kemal Redindo Syahrul Putra Dindo diketahui menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan sejak 3 Januari 2022. Adapun Indira Chunda Thita Syahrul Putri merupakan anggota DPR RI Fraksi Nasdem.
Dalam perkara yang menjerat SYL, Indira Chunda dan putrinya Andi Tenri Bilang Radisyah Melati telah dicegah berpergian keluar negeri. Tak hanya anak dan cucu, istri SYL, Ayun Sri Harahap juga telah dicegah berpergian ke luar negeri untuk 6 bulan sejak April 2024.
Selain SYL dan keluarganya itu, sejumlah pihak juga dilarang bepergian ke luar negeri. Yakni, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono; Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta; Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI, Zulkifli; Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI, Tommy Nugraha; dan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI, Sukim Supandi.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Etik Dewas KPK menyatakan bahwa Firli terbukti melakukan sejumlah pelanggaran etik. Di antaranya, terbukti melakukan pertemuan dengan pihak berperkara yaitu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan tidak melaporkan secara benar harta kekayaan di LHKPN termasuk utang serta sewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Majelis Etik Dewas KPK lantas menjatuhkan sanksi berat yakni Firli diminta untuk mengundurkan diri dari posisinya selaku Ketua KPK.