HOLOPIS.COM, JAKARTA – Firli Bahuri pada hari ini kembali dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri menyatakan, pihaknya telah mengkonfirmasi bahwa Firli tidak bakal mangkir lagi seperti pada panggilan sebelumnya.

“Dari konfirmasi yang disampaikan kuasa hukum tersangka FB, bahwa tersangka FB besok akan hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Ade dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (27/12).

Ade kemudian tidak berkomentar apakah pihaknya sudah menerima perintah dari Kapolda Metro untuk menahan Firli Bahuri dalam pemeriksaan tambahan hari ini.

Sementara itu, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar memastikan kliennya bakal penuhi panggilan penyidik hari ini. Dalam pemeriksaan ini, Ian menuturkan pihaknya turut membawa bukti tambahan untuk diserahkan kepada penyidik. Namun dia belum membeberkan lebih rinci bukti apa yang akan dibawanya.

“Ya hadir lah, kita diundang, hadir toh, pasti hadir. Untuk keterangan tambahan, ya pasti lah kita bawa bukti bukti,” kata Ian.

Firli Bahuri sebelumnya dijadwalkan diperiksa penyidik dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Kamis (21/12) lalu. Namun Firli absen dengan alasan memiliki kegiatan penting yang tak dapat ditinggalkan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto juga telah memastikan bahwa Firli Bahuri telah mangkir dari proses pemeriksaan sebagai tersangka yang sedianya dilaksanakan hari ini.

Karyoto pun menyatakan, dalam surat panggilan kedua yang akan dilayangkan, pihaknya pun sudah menyiapkan langkah tegas berupa proses penangkapan.

“Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa. Ada yang biasa adalah perintah panggilan kedua, kita sudah siapkan juga surat perintah membawa,” kata Karyoto.

Mantan anak buah Firli Bahuri itu menegaskan dirinya tidak segan-segan memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penangkapan apabila yang bersangkutan tetap mangkir dari panggilan penyidik.

“Kita sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu nggak diindahkan ya ada surat perintah penangkapan,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri mengatakan, Firli Bahuri tidak memberikan alasan yang jelas atas mangkirnya dari panggilan pemeriksaan penyidik.

“Penyidik memandang bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar,” kata Ade Safri.