HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pernah mendapatkan fasilitas menggunakan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan dari Pengusaha Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta. Saat itu, rumah tersebut masih disewa oleh Alex Tirta.

Demikian diungkapkan anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji saat membacakan fakta dalam persidangan putusan sidang kode etik, di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12). Sebelum Firli menyewa rumah itu sejak 1 Februari 2021, Alex Tirta yang lebih dahulu menyewa rumah tersebut.

“Terperiksa sebelum menyewa rumah di JI. Kertanegara No. 46 mulai tanggal 1 Februari 2021, sejak bulan Maret 2020, Terperiksa dan/atau keluarganya beberapa kali telah menggunakan rumah di JI. Kertanegara Nomor 46 yang masih disewa oleh saksi Tirta Juwana Darmajl,” ungkap Indriyanto Seno Adji, seperti dikutip Holopis.com hari ini.

Selain memakai rumah, Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu juga minta dipasangkan internet. “Dan mengajukan permintaan pemasangan internet kepada saksi Tirta Juwana Darmaji untuk rumah tersebut,” ujarnya.

Dewas KPK menyatakan penggunaan rumah sewa orang lain itu tidak patut dilakukan Firli. Dewas menegaskan, Firli selaku Ketua KPK saat itu sepatutnya menjadi contoh baik dengan tidak meminta maupun menerima apa pun dari pihak lain.

“Menurut majelis tidak sepantasnya dilakukan oleh terperiksa (Firli) sebagai ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan dalam tindakan yang berlaku,” tegas Indriyanto.

Seharusnya, sambung Indriyanto, soal penyewaan rumah tersebut juga dilaporkan secara jujur dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Firli dinilai telah mengabaikan hal itu dan diyakini melakukan pelanggaran kode etik serta kode perilaku.

“Menimbang, bahwa dari uralan pertimbangan tersebut diatas Majells berkesimpulan dengan tidak melaporkan LHKPN secara jujur dan benar serta menggunakan rumah yang disewa oleh orang lain dan minta untuk dipasangkan Internet, Terperiksa sebagal Ketua KPK, telah mengabalkan kewajibannya, menunjukan keteladanan dalam Tindakan dan berperilaku, shingga Terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021,” ucap Indriyanto.

Diketahui, Majelis Etik Dewas KPK menyatakan bahwa Firli terbukti melakukan sejumlah pelanggaran etik. Di antaranya, terbukti melakukan pertemuan dengan pihak berperkara yaitu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan tidak melaporkan secara benar harta kekayaan di LHKPN termasuk utang serta sewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Majelis Etik Dewas KPK lantas menjatuhkan sanksi berat yakni Firli diminta untuk mengundurkan diri dari posisinya selaku Ketua KPK.