Putri Candrawathi Dapat Kado Natal Berupa Remisi Selama Sebulan

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham resmi memberikan Putri Candrawathi remisi penjara selama satu bulan lamanya.

Terpidana pembunuhan Yosua Hutabarat itu pun diklaim Kalapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti, sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

- Advertisement -

“Iya betul. Mendapatkan remisi 1 bulan karena sudah memenuhi persyaratan,” kata Yekti dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (26/12).

Lapas IIA Tangerang sendiri diketahui telah mengusulkan remisi khusus Natal bagi 23 orang dari 33 orang beragama Nasrani.

- Advertisement -

Sementara 10 orang lainnya tidak mendapatkan remisi karena di antaranya menjalani hukuman subsider, belum menjalani 6 bulan pidana dan berstatus tahanan.

Diketahui, Putri Candrawati dieksekusi ke dalam penjara di Lapas Kelas IIA Tangerang pada Selasa 8 Agustus 2023 atau belum genap 6 bulan masa hukuman usai kasasi MA.

Vonis Putri Candrawathi pun berkurang banyak dari putusan Kasasi yang diajukannya. Dari vonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Putri pun kemudian hanya diganjar hukuman 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis