HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham resmi memberikan Putri Candrawathi remisi penjara selama satu bulan lamanya.
Terpidana pembunuhan Yosua Hutabarat itu pun diklaim Kalapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti, sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
“Iya betul. Mendapatkan remisi 1 bulan karena sudah memenuhi persyaratan,” kata Yekti dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (26/12).
Lapas IIA Tangerang sendiri diketahui telah mengusulkan remisi khusus Natal bagi 23 orang dari 33 orang beragama Nasrani.
Sementara 10 orang lainnya tidak mendapatkan remisi karena di antaranya menjalani hukuman subsider, belum menjalani 6 bulan pidana dan berstatus tahanan.
Diketahui, Putri Candrawati dieksekusi ke dalam penjara di Lapas Kelas IIA Tangerang pada Selasa 8 Agustus 2023 atau belum genap 6 bulan masa hukuman usai kasasi MA.
Vonis Putri Candrawathi pun berkurang banyak dari putusan Kasasi yang diajukannya. Dari vonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Putri pun kemudian hanya diganjar hukuman 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.