HOLOPIS.COM, JAKARTA – Singapura merupakan negara yang sangat melarang penggunaan vape atau rokok listrik di wilayahnya. Demi bisa memberantas vaping, pihak berwenang Singapura akan meningkatkan pemeriksaan di pintu masuk melalui jalur udara, darat dan laut dalam beberapa bulan mendatang.
Langkah itu pun akan dimulai di Bandara terbaik di dunia yang merupakan tempat banyak orang transit, yaitu Bandara Changi.
“Penumpang yang datang dapat diperiksa keberadaan e-vaporiser dan komponennya di ruang kedatangan, dan mereka yang ditemukan membawa e-vaporiser atau komponennya akan didenda,” kata Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) dan Health Sciences Authority (HSA), dikutip Holopis.com, Minggu (24/12).
Dijelaskan oleh bahwa penumpang yang membawa rokok elektronik harus melewati Jalur Merah yang diperuntukkan bagi orang yang membawa barang agar dapat membuangnya.
“Wisatawan yang menyatakan dan menyerahkan barang-barang tersebut di Jalur Merah akan terhindar dari hukuman,” kata Kementerian Kesehatan Singapura dan HSA.
Mereka pun menjelaskan bahwa Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) nantinya akan melanjutkan pemeriksaan keamanan untuk mendeteksi dan mencegah upaya penyelundupan.
Menggunakan Rokok Elektronik atau Vaping Dilarang Keras di Singapura
Vaping atau menggunakan rokok ilegal adalah tindakan ilegal di Singapura. Bagi yang melanggar peraturan itu, maka mereka akan didenda hingga $2.000 (atau sekitar 23.346.188 juta rupiah).
Tak hanya menggunakan di wilayah Singapura, mereka yang mengimpor, mendistribusikan atau menjual rokok-rokok elektrik akan menghadapi hukuman yang lebih berat, bahkan bisa menerima hukuman penjara.
Disebutkan juga oleh Kementrian Kesehatan bahwa Singapura bertekad untuk melindungi populasi mereka, sehingga penyebaran rokok listrik atau vape akan benar-benar mereka hadapi.
“Oleh karena itu kami mengambil langkah-langkah untuk melindungi populasi kami dan mencegah vape menyebar ke masyarakat kami,” jelas mereka.