HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Pasalnya, Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, pengembalian berkas perkara tersebut karena jaksa menyatakan belum lengkap.
“Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil, didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap,” kata Herlangga pada Jumat (22/12) seperti dikutip Holopis.com.
Herlangga kemudian menjelaskan bahwa Jaksa telah meminta penyidik segera melengkapi berkas perkara yang ada baru melimpahkan kembali berkas perkara Firli Bahuri.
“Sehingga penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara dimaksud dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi. Selanjutnya penuntut umum selama tujuh hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas,” jelasnya.
Sebagai informasi, berkas perkara yang tingginya nyari mencapai 1 meter tersebut dilimpahkan pada Jumat (15/12).
Pelimpahan itu pun dilakukan sembari penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.
Namun, Firli pun diketahui sempat mangkir pemeriksaan tersebut hingga membuat Kapolda Metro mengancam akan mengeluarkan surat perintah penangkapan apabila mantan atasannya itu masih mangkir dari pemeriksaan.
Firli pun diketahui sempat mangkir dari pemeriksaan tanpa adanya alasan yang jelas. Namun, di malam harinya Firli Bahuri muncul sembari menggelar keterangan pers mengenai hasil sidang pra peradilan di PN Jakarta Selatan.
Salah satu pilihan yang paling disukai adalah parcel kue kering. Sobat Holopis bisa menyiapkan berbagai…
Kecepatan laju motor di MotoGP, top speed bisa mencapai lebih dari 350 km/jam. Dalam catatan…
Dua gedung pencakar langit di Kazan, Rusia, menjadi sasaran serangan beberapa pesawat nirawak (drone) Ukraina,…
Pembalap MotoGP akan memacu motornya sekencang mingkin, untuk bisa berada di posisi terdepan. Selain adu…
Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), mengukuhkan Prof. Eva Achjani Zulfa, SH, MH sebagai Guru Besar…
Potongan tarif listrik sebesar 50 persen di bulan januari dan Februari 2025, diapresiasi YLKI (Yayasan…