Advertisement
Categories: Polhukam

Jokowi Pertimbangkan Penolakan Pengunduran Diri Firli Bahuri

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi (Joko Widodo) menegaskan bahwa pihaknya belum melihat secara langsung surat pengunduran diri Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Pasalnya, surat pengunduran diri yang disebut Firli Bahuri sejak beberapa hari lalu, nyatanya surat tersebut belum sampai di meja kerja Jokowi sampai dengan saat ini.

“Belum, belum sampai di meja saya,” kata Jokowi dalam pernyatannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (22/12).

Jokowi kemudian mengakui, pengunduran diri Firli Bahuri baru sebatas disampaikan secara lisan oleh pembantunya pada hari ini. Namun, dirinya belum melihat isi surat itu lebih lengkap.

“Tetapi sudah disampaikan ke Mensesneg, tapi belum sampai ke meja saya,” imbuhnya.

Mengenai adanya dorongan agar presiden menolak pengunduran diri Firli sebelum adanya putusan Dewan Pengawas, Jokowi pun mengatakan hal tersebut masih dalam proses.

“Semua masih dalam proses. Semuanya masih dalam proses,” dalihnya.

Sebelumnya diberitakan, pengunduran diri Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai upaya melarikan diri dari sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Pengawas KPK.

Pasalnya, proses sidang etik dihentikan jika Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) atas pengunduran diri tersebut dalam waktu dekat.

“Kami menduga Firli ingin meniru cara Lili Pintauli Siregar dengan cara mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK agar kemudian proses etik dihentikan. Cara-cara semacam ini kian menunjukkan bahwa Firli penakut dan ingin lari dari pertanggungjawaban etik di KPK,” ucap Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, Kamis (21/12).

Ditegaskan Kurnia, pihaknya mendesak Presiden Joko Widodo untuk menunda penerbitan Keputusan Presiden terkait dengan pengunduran Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK hingga proses persidangan etik di Dewan Pengawas selesai. Penundaan itu dinilai penting dilakukan oleh Presiden.

“ICW mendesak Presiden Joko Widodo untuk menunda penerbitan Keputusan Presiden terkait dengan pengunduran Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK hingga proses persidangan etik di Dewan Pengawas selesai. Ini penting Presiden lakukan. Sebab, jika model seperti Lili diteruskan, maka berpotensi ditiru oleh Pimpinan KPK mendatang jika tersangkut dugaan pelanggaran kode etik berat,” ungkap Kurnia.

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Serangan Mirip Tragedi 9/11 Terjadi di Rusia, Drone Ukraina Picu Bola Api di Kazan

Dua gedung pencakar langit di Kazan, Rusia, menjadi sasaran serangan beberapa pesawat nirawak (drone) Ukraina,…

11 menit ago

Kaleidoskop MotoGP 2024 : 5 Aksi Penyelamatan Terbaik

Pembalap MotoGP akan memacu motornya sekencang mingkin, untuk bisa berada di posisi terdepan. Selain adu…

26 menit ago

Prof. Eva Achjani Zulfa Resmi Jadi Guru Besar Tetap FHUI Bidang Keahlian Hukum Sanksi dan Restorative Justice

Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), mengukuhkan Prof. Eva Achjani Zulfa, SH, MH sebagai Guru Besar…

41 menit ago

Potongan Tarif Listrik 50%: YLKI Apresiasi Langkah Pemerintah

Potongan tarif listrik sebesar 50 persen di bulan januari dan Februari 2025, diapresiasi YLKI (Yayasan…

56 menit ago

Hujan Deras di Bondowoso Picu Banjir Bandang, Puluhan Rumah Warga Terdampak

Banjir bandang melanda sejumlah desa di Kabupaten Bondowoso, pada Minggu (22/12) malam, setelah hujan deras…

1 jam ago

Donald Trump Pastikan Elon Musk Tidak Akan Pernah Jadi Presiden Amerika Serikat

Donald Trump yang baru saja terpilih kembali sebagai Presiden Amerika Serikat, menyatakan bahwa Elon Musk…

1 jam ago