HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo hingga saat ini belum dapat menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri dari jabatannya selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya dalam surat yang telah dilayangkan, Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti.

“Keppres pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut,Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti,” ucap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (22/12).

Kementerian Sekretariat Negara sebelumnya telah menerima surat pengunduran diri Firli Bahuri dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK tertanggal 18 Desember 2023. Dikatakan Ari, klausul ‘berhenti’ tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK.

“Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK,” ujar Ari.

Firli Bahuri sebelumnya menyatakan tak ingin memperpanjang masa jabatannya sebagai Ketua KPK. Sebab itu, Firli memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.

Hal itu diungkapkan Firli di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12) malam. Firli mendatangi markas Dewas untuk mengabarkan pengunduran diri tersebut.

“Saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan memperpanjang masa jabatan saya,” ungkap Firli.

Diketahui, masa jabatan pimpinan KPK era Firli sedianya habisa pada 20 Desember 2023. Namun berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang satu tahun hingga 2024.

Pengunduran diri itu diklaim sudah dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Firli meminta maaf kepada Presiden dan masyarakat karena tak menyelesaikan tugasnya sebagai pimpinan KPK.

Dikatakan Firli, dirinya akan menjalani kehidupan tanpa jabatan. Firli meminta izin bisa melanjutkan kehidupan sebagai seorang purnawirawan Polri dan rakyat jelata.

Sejumlah pihak angkat bicara terkait pengunduran diri Firli tersebut. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai pengunduran diri Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK sebagai upaya melarikan diri dari sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Pengawas KPK. Pasalnya, proses sidang etik dihentikan jika Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) atas pengunduran diri tersebut dalam waktu dekat.

“Kami menduga Firli ingin meniru cara Lili Pintauli Siregar dengan cara mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK agar kemudian proses etik dihentikan. Cara-cara semacam ini kian menunjukkan bahwa Firli penakut dan ingin lari dari pertanggungjawaban etik di KPK,” ucap Kurnia Ramadhana dalam keterangannya.

Ditegaskan Kurnia, pihaknya mendesak Presiden Joko Widodo untuk menunda penerbitan Keputusan Presiden terkait dengan pengunduran Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK hingga proses persidangan etik di Dewan Pengawas selesai. Penundaan itu dinilai penting dilakukan oleh Presiden.

“ICW mendesak Presiden Joko Widodo untuk menunda penerbitan Keputusan Presiden terkait dengan pengunduran Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK hingga proses persidangan etik di Dewan Pengawas selesai. Ini penting Presiden lakukan. Sebab, jika model seperti Lili diteruskan, maka berpotensi ditiru oleh Pimpinan KPK mendatang jika tersangkut dugaan pelanggaran kode etik berat,” ungkap Kurnia.

Hal tak jauh berbeda juga disampaikan mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. Pengunduran diri itu dinilai modus lama Firli.

“Ini modus lama Firli. Sama ketika (Firli menjabat) Deputi Penindakan melakukan pelanggaran berat kemudian menghindar dengan cara mengundurkan diri,” kata Novel.

Menurut Novel, modus ini harusnya tidak boleh terulang. Sebab cara ini akan membuat pelanggaran tidak diungkap dengan tuntas.

“Karena akan jadi pola “jahat”. Cara ini akan membuat pelanggaran tidak diungkap dengan tuntas, sehingga pihak-pihak lain yang terlibat tidak diusut. Sebenarnya Dewas masih bisa memilih untuk terus memeriksa kasus ini agar jelas,” ungkap Novel.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean enggan menjawab dengan lugas saat disinggung modus melarikan diri Firli itu dari sidang etik. “Ya kita liat nanti apakah kepres sudah keluar belum,” kata Tumpak.

Sejauh ini sudah dua hari sidang etik digelar Dewas KPK sejak Rabu kemarin. Belasan saksi sudah dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran etik Firli.

Kata Tumpak, sidang etik tetap berjalan selama Presiden belum menerbitkan Keppres pemberhentian. Menurut Tumpak majelis etik yang nantinya akan mementukan jika Keppres sudah diterbitkan namun sidang etik masih berproses.

“Kita lihat nanti, saya belum bisa memastikan itu dan tentunya saya akan sampaikan pada majelis. nanti majelis yang akan menentukan bukan dewas,” ucap Tumpak.

Dewas sendiri menerima kabar langsung pengunduran diri Firli. Selain menyampaikan pengunduran diri, kata Tumpak, Firli juga menyampaikan tak akan menghadiri sidang etik kedepannya. Firli diketahui sudah dua kali mangkir hadir dalam sidang etik.

“Tidak ada pembahasan apa-apa (saat Firli menemui Dewas KPK). Dia hanya membahas dia tidak ikut lagi dalam persidangana, itu saja,” ucap Tumpak.

“Alasananaya dia sejak tanggal 18 sudah mengajukan permohonan kepada presiden untuk berhenti,” ditambahkan Tumpak.