Advertisement
Categories: Ekobiz

Kado Tahun Baru, Awal Januari 2024 Beli Gas 3Kg Hanya untuk Pendaftar

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru terkait pembelian tabung LPG 3 kg melalui akun resmi Instagram @kesdm pada hari Selasa (19/12). Menurut pengumuman tersebut, setiap warga Indonesia yang membeli tabung LPG 3 kg harus terdaftar di sub penyalur atau pangkalan terdekat.

Caption di akun resmi Instagram @kesdm menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdaftar. Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdaftar atau ingin memeriksa status pengguna, diwajibkan untuk mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

“Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata. Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi,” tulis caption aku resmi instagram @kesdm seperti yang dikutip Holopis.com, Kamis (21/12).

Dalam caption nya, akun resmi Instagram @kesdm juga mengajak para pengikutnya untuk segera mendaftarkan diri di Sub Penyalur/pangkalan terdekat, dan untuk informasi lebih lanjut bisa dilihat dalam postingan yang disertakan. Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan distribusi LPG 3 kg yang lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan, dan bersama-sama mewujudkan #energiberkeadilan.

“Yuk, Sobat, segera daftarkan diri di Sub Penyalur/pangkalan terdekat. Selengkapnya bisa lihat slide postingan ini ya!,” tulisnya.

“Dengan distribusi LPG 3 kg yang lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan, bersama-sama kita wujudkan #energiberkeadilan. Sebarkan lebih luas tentang informasi penting ini Sobat.” tambahnya.

Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam memastikan alokasi LPG 3 kg yang lebih tepat sasaran dan efisien. Dengan memastikan bahwa pengguna LPG 3 kg terdaftar, diharapkan akan tercipta keadilan dalam distribusi gas LPG yang merupakan kebutuhan vital bagi banyak rumah tangga di Indonesia.

Menyikapi kebijakan baru ini, masyarakat diperlukan untuk segera melakukan pendaftaran atau memeriksa status pengguna di subpenyalur atau pangkalan terdekat sebagai langkah untuk mematuhi kebijakan yang diberlakukan. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta sistem distribusi yang lebih teratur dan adil, sehingga pengguna LPG 3 kg yang membutuhkan akan mendapatkan akses dengan lebih mudah, sementara penggunaan yang tidak tepat dapat diminimalkan.

Kementerian ESDM juga menekankan pentingnya penyebaran informasi tentang kebijakan ini untuk memastikan bahwa masyarakat yang terdampak dapat memperoleh informasi yang jelas dan akurat. Sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan distribusi energi yang lebih adil dan efisien, pemerintah menyarankan agar informasi ini disebarkan lebih luas kepada masyarakat.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan terjadi peningkatan efisiensi dalam distribusi LPG 3 kg di seluruh Indonesia. Pengguna LPG 3 kg diimbau untuk memperhatikan tanggal mulai berlakunya kebijakan ini serta untuk segera memeriksa dan mengikuti prosedur pendaftaran yang dibutuhkan agar dapat terus memperoleh pasokan gas LPG dengan lancar setelah tanggal tersebut.

Kementerian ESDM juga berharap agar kebijakan ini mendapatkan dukungan dan kerjasama dari seluruh masyarakat. Hanya melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat, kebijakan ini dapat efektif dilaksanakan demi kepentingan bersama.

Dalam situasi di mana kebutuhan akan energi sangat vital bagi kehidupan sehari-hari, kebijakan yang transparan dan terukur seperti ini merupakan langkah positif dalam mendukung distribusi energi yang berkelanjutan dan adil bagi seluruh masyarakat.

Dengan demikian, kebijakan terbaru ini diharapkan akan membawa manfaat yang signifikan dalam memastikan akses yang lebih merata dan adil terhadap pasokan energi bagi seluruh masyarakat Indonesia. Melalui kerjasama dan pemahaman yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Share
Published by
Muhammad Jordan Baresi

Recent Posts

Justin Baldoni Bantah Tudingan Pelecehan Seksual, Sebut Blake Lively Bersandiwara

Dunia perfilman Hollywood saat ini sedang dihebohkan dengan skandal yang melibatkan dua nama besar yaitu…

14 menit ago

Polisi Tangkap Sopir Ugal-ugalan di Pakuwon City Surabaya, Pengaruh Alkohol, Tes Narkoba Belum Keluar

JAWA TIMUR - Sebuah aksi sopir ugal-ugalan terjadi di kawasan jalan tembusan Pakuwon City pada…

29 menit ago

Mayor Teddy Jelaskan Erdogan Tak Walkout, Begini Kondisinya

JAKARTA - Kabar tentang Recep Tayyip Erdogan walkout saat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berbicara…

44 menit ago

Kecelakaan Mobil Minibus vs Kereta Pandhalungan di Jember, Tak Ada Korban Jiwa

JAKARTA - Sebuah mobil minibus merk Honda Mobilio berpelat nomor polisi P 1677 GI tersambar…

59 menit ago

PDIP Minta Presiden Prabowo Kaji Ulang Penarapan PPN 12 Persen Tahun Depan

JAKARTA - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan bahwa pihaknya tidak menolak kenaikan PPN 12…

1 jam ago

Kecelakaan di Malang Gegara Truk Tak Kuat Menanjak, 4 Orang Penumpang Bus Meninggal

JAWA TIMUR - Sebuah bus pariwisata Tirto Agung bernomor polisi S 7607 UW mengalami kecelakaan…

1 jam ago