BerandaNewsPolhukamJarnas '98: Indonesia Darurat Korupsi Bila Muhaimin Menang Pilpres

Jarnas ’98: Indonesia Darurat Korupsi Bila Muhaimin Menang Pilpres

Seandainya Muhaimin menang dalam Pilpres, tentu Indonesia darurat korupsi. Penegakan hukum yang dilakukan KPK pasti mandek. Karena pimpinan tertinggi sudah terindikasi korupsi, maka anak buah di bawahnya santai saja kalau korupsi, kan begitu logika sederhananya.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera melanjutkan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Abdul Muhaimin Iskandar alias cak Imin yang kini maju menjadi Calon Wakil Presiden mendampingi Anies Baswedan.

“Muhaimin beberapa kali disebut namanya di dalam persidangan oleh pelaku korupsi yang telah ditetapkan menjadi terdakwa oleh Pengadilan. Sudah sepatutnya KPK menindaklanjuti hal itu,” tegas Ketua Umum Jaringan Nasional Aktivis (Jarnas) 98, Sangap Surbakti di Jakarta Timur seperti dikutip Holopis.com, Kamis (21/12).

Kemudian Sangap menjelaskan, bahwa korupsi di Indonesia sudah sangat akut. Terbukti, sejumlah penyelenggara daerah hingga negara periode 2019-2024 terciduk KPK dan telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh pengadilan. Bahkan catatan buruk itu menurut Sangap, bakal diperpanjang bila Muhaimin keluar sebagai pemenang Pilpres 2024-2029.

“Seandainya Muhaimin menang dalam Pilpres, tentu Indonesia darurat korupsi. Penegakan hukum yang dilakukan KPK pasti mandek. Karena pimpinan tertinggi sudah terindikasi korupsi, maka anak buah di bawahnya santai saja kalau korupsi, kan begitu logika sederhananya,” ujarnya.

Penerbit Iklan Google Adsense

Dalam catatan tokoh pergerakan mahasiswa ’98 yang terafiliasi di Forum Kota (Forkot) ini, Muhaimin terindikasi ikut terlibat dalam dua kasus korupsi yakni sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, dan pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau yang lebih dikenal kasus kardus durian alias durian gate.

“Para terdakwa di beberapa kali menyebut nama Muhaimin di dalam persidangan. Ini kan sudah bisa menjadi fakta hukum dan KPK layak mengembangkannya. Tapi entah kenapa KPK lamban menjalankan fungsinya,” ucap Sangap.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu menambahkan, pengusutan kembali kasus korupsi yang diduga melibatkan Muhaimin itu diyakini mampu mengembalikan marwah KPK yang saat ini telah berantakan akibat dua komisioner 2029-2023 berhenti di tengah jalan karena pelanggaran etik dan terlilit kasus pidana.

“Kalau KPK tidak mampu menuntaskan kasus yang diduga menyeret Muhaimin ini ke ranah pengadilan, semakin hancurlah marwah KPK yang sebelumnya telah hancur,” tandasnya.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka korupsi dugaan Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) ...

Polda Jabar Girang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Tak Bahas Ganti Rugi

Polda Jabar mengaku hanya bisa pasrah dengan putusan Hakim Tunggal PN Bandung atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS