Advertisement
Categories: Polhukam

Bawaslu : Di depan TNI Polri Jangan Kayak Burung Kecebur Sungai

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bawaslu RI memperingatkan jajarannya agar tidak takut menghadapi anggota TNI-Polri selama pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyonno mengingatkan bahwa Bawaslu sudah diberikan kewenang sehingga tidak ada lagi alasan untuk ragu mengawasi TNI-Polri.

“Kita ini mendapat amanat undang-undang sebagai pengawas, pencegah, penindak. Undang-undang jelas mengawasi netralitas TNI, Polri, ASN dan pejabat lain yang menurut UU tidak boleh jadi pengurus atau partai politik,” kata Totok dalam pernyatannya pada Rabu (20/12) seperti dikutip Holopis.com.

Totok pun menegaskan, agar jangan sampai aturan tersebut malah berlaku terbalik ketika dua institusi penegak hukum itu malah balik mengawasi Bawaslu.

“Jadi tugas kita mengawasi netralitas TNI Polri, ASN. Jangan sebaliknya, malah kita yang diawasi,” tegasnya.

Totok pun menegaskan, para jajaran Bawaslu di daerah juga harus berani mengambil sikap apabila memang ditemukan pelanggaran netralitas oleh para aparat.

“Tidak boleh kita di depan pak polisi itu kayak burung kecebur sungai, orang terhormat kita, Bu, gagah, mengawasi netralitas TNI-Polri. Jadi tidak ada ada berita kalau penyelenggara pemilu diintimidasi oleh aparat,” tandasnya.

Wong kita ini pengawas kok, kok diintimidasi, kan aneh,” imbuhnya.

Totok kemudian mengingatkan agar para jajaran untuk langsung mengambil sikap dan mencatat siapa anggota TNI Polri yang kedapatan melakukan pelanggaran.

“Kalau merasa diintimidasi ya catat siapa namanya, kesatuannya apa, laporkan, klarifikasi kirim surat ke kesatuannya, klarifikasi, undangan, karena apa? Dianggap tidak netral,” ucapnya.

Ia mengatakan dalam peristiwa itu Bawaslu harus menggunakan kewenangannya. Ia menyebut ada perbedaan antara penggunaan kewenangan dan kekuasaan. Ia menyebut anggota Bawaslu tak boleh menggunakan kekuasaan, tetapi kewenangan. Totok menegaskan kepada anggota jangan malu untuk menyatakan kasus tak memiliki unsur pelanggaran jika memang tidak ada bukti pendukung.

“Gunakan kewenangan, bukan kekuasaan. Bedakan kewenangan dan kekuasaan. Kalau kewenangan, pasti berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jangan malu kalau memang tidak memenuhi unsur, ya tidak memenuhi unsur tapi tampilkan di status laporan, tempelkan,” jelasnya.

“Biar rakyat tahu ‘Oh ternyata menurut pak polisi tidak mempunyai alat bukti kurang, pak jaksa ndak bisa ini’. Bawaslu ahlinya, kita ahlinya menentukan apakah ini pelanggaran atau tidak,” lanjutnya.

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Satpol PP Karawang Tertibkan Tempat Hiburan Malam Ilegal di Plaza Cikampek

Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

53 menit ago

8 Tips Mencegah Aquaplaning di Musim Penghujan

JAKARTA - Musim penghujan selalu membawa tantangan tersendiri bagi para pengguna jalan. Curah hujan yang…

2 jam ago

MRT Jakarta Rubah Jadwal Operasional Selama Dua Hari

PT MRT Jakarta melakukan perubahan jadwal operasional saat Natal dan cuti bersama 2024. Perubahan berlaku…

3 jam ago

Vadel Badjideh Ngamuk Mukanya Diganti Monyet : Band Radja Tidak Profesional

Tiktokers Vadel Badjideh mengungkapkan kekesalannya kepada band kenamaan Indonesia, Radja.

4 jam ago

Kunci Gitar Loving Is Easy – Rex Orange Country feat. Benny Sings Chord

JAKARTA - Rex Orange County, seorang penyanyi dan produser asal Inggris, kembali memikat pendengar dengan…

4 jam ago

Ini Bahayanya Minum Air Isi Ulang, Waspada!

Beberapa bulan lalu jagad maya X atau Twitter diramaikan dengan perbincangan mengenai keamanan air isi…

5 jam ago