HOLOPIS.COM, SURABAYA – Ratusan Massa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Muslimin Jawa Timur (SEMMI JATIM) menggelar aksi solidaritas di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam aksinya, mereka menuntut agar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membebaskan pelapor dugaan tindak pidana korupsi di PT. Inka Multi Solusi (Persero) atau PT IMS dari segala tuduhan dan statusnya sebagai tersangka.
“Tuntutan kita sederhana, bebaskan kawan kita Heny Wulandari dari segala tuduhan,” kata ketua SEMMI Jatim, Iqbal Baihaqi saat berorasi, Rabu (20/12) seperti dikutip Holopis.com.
Iqbal pun memperingatkan kepada Kejaksaan Tinggi agar jangan coba-coba berdiri di pihak yang salah, dan membungkam pihak yang memperjuangkan keadilan.
“Kejaksaan jangan berpihak kepada orang yang salah, kita siap aksi sampai terdengar ke seluruh penjuru negeri karena Heny Wulandari benar,” tegasnya.
Dalam aksinya yang digelar di depan Gedung negara Kejati Jawa Timur itu, para peserta aksi menggunakan topeng bergambar Heny Wulandari sebagai aksi dukungan kepada perempuan yang juga sebagai mantan karyawan di PT IMS.
Selain melakukan orasi, mereka juga membentangkan spanduk dan berbagai poster berisi tuntutan agar perempuan yang mereka advokasi tersebut segera dibebaskan dari segala bentuk tuntutan yang dialamatkan.
Spanduk dan poster itu antara lain bertuliskan ‘Bebaskan Heny’, ‘Korupsi di PT. INKA marak, Untung Ada Heny’, ‘Nek butuh Ae Diajak Ngopi, Gak Butuh Diantemi’, ‘No Viral No Justice’, ‘Jangan Laporkan Korupsi Di BUMN, nanti dikriminalisasi’.
Dalam penjelasannya, Heny Wulandari ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan tinggi Jawa Timur dengan No. Kep-541/M.5/Fd.2/12/2023. Kadernya itu dituntut dalam kasus dugaan melakukan tindak pidana menghilangkan dokumen asli.
Yang mana sebelumnya, Heny melaporkan aktivitas transaksi fiktif di perusahaan tempatnya ia bekerja, sehingga jajaran petinggi di PT. IMS dituntut mengembalikan uang kerugian negara oleh Lembaga Tinggi Badan Pemeriksaan Keuangan.
Akibat dari keberanian Heny Wulandari tersebut, justru berujung kriminalisasi dan pemenjaraan sehingga PW SEMMI Jawa Timur memilih untuk mengadovokasi kasusnya.