HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan ikuti proses hukum kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjeratnya. Selama proses itu berlangsung, Firli meminta tak dihakimi.
“Kita akan ikuti proses hukum, due process of law. Kita berharap tidak ada anak bangsa yang terjerumus didalam opini,” ujar Firli dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (20/12).
Dikatakan Firli, dalam proses penegakan hukum, terdapat asas praduga tidak bersalah, persamaan hak di muka hukum, dan mewujudkan tujuan penegakan hukum, yakni keadilan dan kehormatan.
Dikatakan, Indonesia merupakan negara hukum atau rechstaat, bukan negara kekuasaan atau machstaat. Disebutkan, proses penegakan hukum harus dikawal dan diawasi. Sebab itu, selama proses penegakan hukum, Firli mengingatkan setiap pihak tidak menghakimi seseorang.
“Karena pada prinsipnya penegakan hukum itu harus ada asas praduga tak bersalah, persamaan hak di muka hukum, dan haruslah juga mewujudkan tujuan penegakan hukum: keadilan dan kehormatan. Tolong tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah,” imbuh Firli.
Hal itu disampaikan Firli sekaligus merespon putusan gugatan praperadilannya yang tidak diterima hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Firli mengaku kaget atas putusan tersebut. Firli mengakui, umumnya putusan pengadilan adalah ditolak atau dikabulkan.
“Saya kaget. Kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima. Bukan ditolak, tetapi juga tidak dikabulkan. Ini ada yang di tengah-tengah, tidak dapat diterima,” ucap Firli.