Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Praperadilan Tak Diterima, Firli: Kita akan Ikuti Proses Hukum

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan ikuti proses hukum kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjeratnya. Selama proses itu berlangsung, Firli meminta tak dihakimi.

“Kita akan ikuti proses hukum, due process of law. Kita berharap tidak ada anak bangsa yang terjerumus didalam opini,” ujar Firli dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (20/12).

Dikatakan Firli, dalam proses penegakan hukum, terdapat asas praduga tidak bersalah, persamaan hak di muka hukum, dan mewujudkan tujuan penegakan hukum, yakni keadilan dan kehormatan.

Dikatakan, Indonesia merupakan negara hukum atau rechstaat, bukan negara kekuasaan atau machstaat. Disebutkan, proses penegakan hukum harus dikawal dan diawasi. Sebab itu, selama proses penegakan hukum, Firli mengingatkan setiap pihak tidak menghakimi seseorang.

“Karena pada prinsipnya penegakan hukum itu harus ada asas praduga tak bersalah, persamaan hak di muka hukum, dan haruslah juga mewujudkan tujuan penegakan hukum: keadilan dan kehormatan. Tolong tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah,” imbuh Firli.

Hal itu disampaikan Firli sekaligus merespon putusan gugatan praperadilannya yang tidak diterima hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Firli mengaku kaget atas putusan tersebut. Firli mengakui, umumnya putusan pengadilan adalah ditolak atau dikabulkan.

“Saya kaget. Kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima. Bukan ditolak, tetapi juga tidak dikabulkan. Ini ada yang di tengah-tengah, tidak dapat diterima,” ucap Firli.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Susi Bersyukur Philips Berhasil Bebas, Ucap Terima Kasih ke Jokowi-Prabowo dan TNI Polri

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Bos Susi Air, Susi Pudjiastuti menyampaikan...

Pilot Susi Air Bebas dari Jerat Teroris Papua

Satgas Cartenz akhirnya berhasil membebaskan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens yang disandera oleh teroris Papua atau OPM kelompok Egianus Kogoya.

Bos Pajak Bantah Ada Kebocoran Data NPWP dari Sistem DJP

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo membantah adanya indikasi kebocoran dara langsung dari sistem di Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, utamanya perihal dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru