HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Hakim Tunggal Imelda Herawati menilai gugatan praperadilan yang dilayangkan Firli Bahuri tak mendasar, kabur dan tidak jelas atau obscuur libel.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Praperadilan Pemohon tak berdasar,” kata hakim Imelda Herawati saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Jaksel, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (19/12).
Gugatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang didaftarkan Firli perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Hakim Imelda menegaskan penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Penetapan tersangka Firli dinilai sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri (PERKAP). Sebab itu, Hakim Imelda menekankan status Firli sebagai tersangka dianggap sah.
“Maksud dan tujuan jawaban Termohon praperadilan adalah telah melaksanakan seluruh tahapan penetapan tersangka secara sah berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. Cukup menyatakan praperadilan Pemohon tak dapat diterima,” ujar Hakim Imelda.
Dalam pertimbangannya, hakim Imelda menilai gugatan praperadilan Firli terkesan dicampuradukkan serta bukti yang disampaikan tidak relevan. Selain itu, dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli telah masuk materi pokok perkara.
“Menimbang, merujuk alasan permohonan praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, yaitu pada alasan huruf A angka 2, 3, dan 5 karena merupakan materi pokok perkara,” ucap Hakim Imelda.
Firli Bahuri sebelumnya mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan usai dirinya ditetapkan oleh Polda Metro Jaya pimpinan Irjen Pol Karyoto, sebagai tersangka pemerasan terhadap SYL. Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.
Firli disangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.
Dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya, Firli mengklaim penetapannya sebagai tersangka tidak murni sebagai upaya penegakan hukum. Firli menuding penetapan tersangkanya diwarnai atas kepentingan pribadi dan sejumlah pihak.
JAKARTA - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa semua produk yang berakitan dengan bahan kebutuhan…
Wacana yang beredar terkait peniadaan koridor 1 (Blok M-Kota) akibat adanya MRT Fase 2A selesai…
JAKARTA - Influencer Ferry Koto menilai bahwa kemarahan PDIP kepada Joko Widodo saat ini berasal…
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor untuk…
Mungkin banyak yang tak sadar bahwa setiap transaksi Quick Response Indonesian Standard (QRIS), ada biaya jasa layanan…
Partai Golkar menuding PDIP saat ini berusaha mencari panggung ke masyarakat usai lengser dari kekuasaan…