BerandaNewsPolhukamPraperadilan Ditolak, Hakim Sebut Penetapan Tersangka Firli Bahuri Sah

Praperadilan Ditolak, Hakim Sebut Penetapan Tersangka Firli Bahuri Sah

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Hakim Tunggal Imelda Herawati menilai gugatan praperadilan yang dilayangkan Firli Bahuri tak mendasar, kabur dan tidak jelas atau obscuur libel. 

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Praperadilan Pemohon tak berdasar,” kata hakim Imelda Herawati saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Jaksel, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (19/12). 

Gugatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang didaftarkan Firli perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Penerbit Iklan Google Adsense

Hakim Imelda menegaskan penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Penetapan tersangka Firli dinilai sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri (PERKAP). Sebab itu, Hakim Imelda menekankan status Firli sebagai tersangka dianggap sah.

“Maksud dan tujuan jawaban Termohon praperadilan adalah telah melaksanakan seluruh tahapan penetapan tersangka secara sah berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. Cukup menyatakan praperadilan Pemohon tak dapat diterima,” ujar Hakim Imelda.

Dalam pertimbangannya, hakim Imelda menilai gugatan praperadilan Firli terkesan dicampuradukkan serta bukti yang disampaikan tidak relevan. Selain itu, dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli telah masuk materi pokok perkara.

“Menimbang, merujuk alasan permohonan praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, yaitu pada alasan huruf A angka 2, 3, dan 5 karena merupakan materi pokok perkara,” ucap Hakim Imelda.

Firli Bahuri sebelumnya mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan usai dirinya ditetapkan oleh Polda Metro Jaya pimpinan Irjen Pol Karyoto, sebagai tersangka pemerasan terhadap SYL. Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.

Firli disangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya, Firli mengklaim penetapannya sebagai tersangka tidak murni sebagai upaya penegakan hukum. Firli menuding penetapan tersangkanya diwarnai atas kepentingan pribadi dan sejumlah pihak.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

KPK Tak Sudi Gubris Megawati

KPK ogah menanggapi tantangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri soal penanganan kasus Harun Masiku.

Raffi Ahmad Bilang Nggak Dibayar Kampanyekan Marshel dan Jeje

Aktris Raffi Ahmad menepis kabar bahwa dirinya telah mendapatkan bayaran untuk mendukung calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

Nagita Diusulkan Jadi Cawagub, Raffi Ahmad : Kita Masih Tenang Aja

Raffi Ahmad merespon santai usulan PKB yang berencana mengusung nama Nagita Slavina untuk maju di Pilkada Sumatera Utara.

Raffi Ahmad Beri Sinyal Bakal Terjun ke Politik

Raffi Ahmad menjawab kabar bahwa dirinya bakal diusung dalam Pilkada Serentak 2024. Suami dari Nagita Slavina itu pun memberi sinyal bahwa dirinya sudah mantab bakal terjun ke dunia politik.

Gibran Bantah Rajin ke Jakarta Demi Endorse Kaesang Pangarep

Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka menjelaskan alasannya belakangan ini sering berkunjung ke Jakarta.

Jokowi : WTP Bukan Prestasi!

Presiden Jokowi (Joko Widodo) memberikan apresiasi atas kinerja sejumlah lembaga negara yang memperoleh predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS