Advertisement
Categories: Polhukam

Dirjen AHU Tutupi Andil Eks Wamenkumham di Suap Pengesahan Badan Hukum PT CLM

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muzhar enggan berkomentar soal andil mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam pengurusan badan hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang diduga amis rasuah. Menurut Cahyo biarlah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut dugaan rasuah tersebut.

“Ga tau itu kan diserahkan kepada KPK,” ucap Cahyo di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com.

Cahyo mengungkapkan hal itu usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tersangka Eddy Hiariej dkk. Terkait pemeriksaan, Cahyo mengaku dicecar penyidik KPK mengenai prosedur pengesahan badan hukum. Ia mengklaim pengesahan badan hukum perusahaan tersebut sesuai prosedur.

“Saya menyampaikan apa yang menjadi kewenangan saya dan juga prosedur yang ada di Direktorat Jenderal saya saja,” imbuh Cahyo.

Selain Cahyo, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Perdata Kemenkumham RI, Santun Maspari Siregar dan Fungsional Analis Hukum Kelompok Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham RR Rahayu Lestari Sukesih. Sama seperti Cahyo, keduanya juga dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.

Diketahui, KPK telah menetapkan Eddy Hiariej bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI. Ketiga tersangka lainnya itu yakni orang dekat Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi (Pengacara) dan Yogi Arie Rukmana (Asisten Pribadi Eddy Hiariej), serta Helmut Hermawan selaku Direktur Utama PT CLM yang diduga pemberi suap.

Menurut temuan KPK, Eddy Hiariej melalui Yosi dan Yogi telah menerima uang Rp 8 miliar terkait dengan konsultasi hukum perihal AHU PT CLM dan penghentian permasalahan hukum Helmut di Bareskrim Polri. Sejauh ini, KPK baru menahan Helmut untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023 di Rutan KPK. Tak terima atas penetapan tersangka itu, Eddy Hiariej, Yosi dan Yogi menempuh upaya praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

Mayor Teddy Jelaskan Erdogan Tak Walkout, Begini Kondisinya

JAKARTA - Kabar tentang Recep Tayyip Erdogan walkout saat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berbicara…

59 detik ago

Kecelakaan Mobil Minibus vs Kereta Pandhalungan di Jember, Tak Ada Korban Jiwa

JAKARTA - Sebuah mobil minibus merk Honda Mobilio berpelat nomor polisi P 1677 GI tersambar…

16 menit ago

PDIP Minta Presiden Prabowo Kaji Ulang Penarapan PPN 12 Persen Tahun Depan

JAKARTA - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan bahwa pihaknya tidak menolak kenaikan PPN 12…

31 menit ago

Kecelakaan di Malang Gegara Truk Tak Kuat Menanjak, 4 Orang Penumpang Bus Meninggal

JAWA TIMUR - Sebuah bus pariwisata Tirto Agung bernomor polisi S 7607 UW mengalami kecelakaan…

36 menit ago

CCTV : Kucing Kuasai Sofa Pemilik, Netizen Tanya Siapa Majikannya

Bagi para pencinta anabul (anak bulu) atau pencinta kucing, pasti tahu bahwa hewan menggemaskan yang…

46 menit ago

BNPB : Lima Jembatan di Maros Terputus Akibat Banjir

Sejumlah wilayah di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan terdampak banjir akibat curah hujan yang sangat…

1 jam ago