BerandaNewsPolhukamDirjen AHU Tutupi Andil Eks Wamenkumham di Suap Pengesahan Badan Hukum PT...

Dirjen AHU Tutupi Andil Eks Wamenkumham di Suap Pengesahan Badan Hukum PT CLM

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muzhar enggan berkomentar soal andil mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam pengurusan badan hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang diduga amis rasuah. Menurut Cahyo biarlah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut dugaan rasuah tersebut.

“Ga tau itu kan diserahkan kepada KPK,” ucap Cahyo di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com.

Cahyo mengungkapkan hal itu usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tersangka Eddy Hiariej dkk. Terkait pemeriksaan, Cahyo mengaku dicecar penyidik KPK mengenai prosedur pengesahan badan hukum. Ia mengklaim pengesahan badan hukum perusahaan tersebut sesuai prosedur.

“Saya menyampaikan apa yang menjadi kewenangan saya dan juga prosedur yang ada di Direktorat Jenderal saya saja,” imbuh Cahyo.

Penerbit Iklan Google Adsense

Selain Cahyo, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Perdata Kemenkumham RI, Santun Maspari Siregar dan Fungsional Analis Hukum Kelompok Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham RR Rahayu Lestari Sukesih. Sama seperti Cahyo, keduanya juga dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.

Diketahui, KPK telah menetapkan Eddy Hiariej bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI. Ketiga tersangka lainnya itu yakni orang dekat Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi (Pengacara) dan Yogi Arie Rukmana (Asisten Pribadi Eddy Hiariej), serta Helmut Hermawan selaku Direktur Utama PT CLM yang diduga pemberi suap.

Menurut temuan KPK, Eddy Hiariej melalui Yosi dan Yogi telah menerima uang Rp 8 miliar terkait dengan konsultasi hukum perihal AHU PT CLM dan penghentian permasalahan hukum Helmut di Bareskrim Polri. Sejauh ini, KPK baru menahan Helmut untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023 di Rutan KPK. Tak terima atas penetapan tersangka itu, Eddy Hiariej, Yosi dan Yogi menempuh upaya praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Islah Bahrawi Apresiasi Densus 88 Usai JI Taubat : Sangat Bersejarah

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi mengapresiasi Densus 88 Anti Teror Mabes Polri yang telah cukup berhasil melakukan upaya...

Hadi Sebut PPATK Telah Serahkan Daftar Norek Judi Online ke Bareskrim

Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menerima daftar rekening yang terindikasi menjadi tempat penampungan judi online.

Sekjen PKS Ogah Disalahkan Soal Hoaks Jokowi Cawe-Cawe

Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi mengklaim tidak ada yang salah dari pernyataannya yang menuduh bahwa Presiden Jokowi telah melakukan cawe-cawe di Pilkada.

Menko Polhukam: Satgas BLBI Peroleh Aset dan PBNP Senilai Rp38.2 Triliun

Sejak Satgas BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI telah mencapai Rp38,2 triliun. Sementara aset yang dilakukan dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) saat ini nilainya mencapai Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 m2.

Ssttt, Dugaan Rasuah Anggota BPK Ahmadi Noor Supit dan DPR Komisi XI Diselidiki KPK

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan rasuah yang menyeret nama Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit dan...

Bobby Nasution Akui Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada : Paling Besar Mendoakan

Wali Kota Medan Bobby Nasution ikut menanggapi tuduhan Sekjen PKS mengenai adanya cawe-cawe Presiden Jokowi di pelaksanaan Pilkada.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS