HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muzhar enggan berkomentar soal andil mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam pengurusan badan hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang diduga amis rasuah. Menurut Cahyo biarlah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut dugaan rasuah tersebut.
“Ga tau itu kan diserahkan kepada KPK,” ucap Cahyo di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com.
Cahyo mengungkapkan hal itu usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tersangka Eddy Hiariej dkk. Terkait pemeriksaan, Cahyo mengaku dicecar penyidik KPK mengenai prosedur pengesahan badan hukum. Ia mengklaim pengesahan badan hukum perusahaan tersebut sesuai prosedur.
“Saya menyampaikan apa yang menjadi kewenangan saya dan juga prosedur yang ada di Direktorat Jenderal saya saja,” imbuh Cahyo.
Selain Cahyo, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Perdata Kemenkumham RI, Santun Maspari Siregar dan Fungsional Analis Hukum Kelompok Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham RR Rahayu Lestari Sukesih. Sama seperti Cahyo, keduanya juga dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.
Diketahui, KPK telah menetapkan Eddy Hiariej bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI. Ketiga tersangka lainnya itu yakni orang dekat Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi (Pengacara) dan Yogi Arie Rukmana (Asisten Pribadi Eddy Hiariej), serta Helmut Hermawan selaku Direktur Utama PT CLM yang diduga pemberi suap.
Menurut temuan KPK, Eddy Hiariej melalui Yosi dan Yogi telah menerima uang Rp 8 miliar terkait dengan konsultasi hukum perihal AHU PT CLM dan penghentian permasalahan hukum Helmut di Bareskrim Polri. Sejauh ini, KPK baru menahan Helmut untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023 di Rutan KPK. Tak terima atas penetapan tersangka itu, Eddy Hiariej, Yosi dan Yogi menempuh upaya praperadilan di PN Jakarta Selatan.