HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bawaslu RI menyatakan bahwa kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya saat debat capres perdana di KPU tidak melanggar netralitas aparat hukum.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan, Mayor Teddy tidak pernah menjadi tim sukses dari pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, termasuk pada saat kehadirannya di KPU.
“Kami menelusuri bahwa nama Saudara Mayor Teddy Indra Wijaya bukan merupakan tim pelaksana kampanye. Jadi beliau bukan tim pelaksana kampanye,” kata Rahmat Bagja dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (19/12).
Dengan kapasitas Prabowo Subianto yang masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan, ada aturan pengamanan yang melekat pada Prabowo Subianto.
“Yang bersangkutan dilarang untuk menggunakan fasilitas, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 281 Ayat 1 huruf A UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” sambungnya.
Rahmat kemudian menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan TNI dan KPU untuk membahas kelanjutan kehadiran Mayor Teddy dalam kampanye capres.
“Sehingga kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya dalam debat tanggal 12 Desember 2023 di KPU dalam kapasitas sebagai petugas pengamanan,” tegasnya.
Kapuspen Mabes TNI, Laksda Julius Widjojono sebelumnya menegaskan, kehadiran Mayor Teddy tersebut adalah sebagai ajudan yang ditugaskan untuk mengawal Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
“Dia hanya ajudan yang menjalankan tugas mengikuti kegiatan Menhan. Tidak mewakili institusi TNI atau kepentingan pribadi,” kata Julius pada Senin (18/12).
Selain itu, Julius juga memastikan bahwa Mayor Teddy tidak punya pengaruh ke dalam atau keluar terhadap partai atau proses pemilihan presiden.
“Sangat berbeda, misalnya, anggota TNI aktif ikut kampanye sebagai pribadi atau jabatan di luar tupoksi-nya,” imbuhnya.
Julius menjelaskan bahwa Teddy ditugaskan untuk selalu melekat ikut ke mana pun kegiatan Prabowo. Hal yang dilakukan Teddy itu, kata Julius, hanya menjalankan tugas sebagai ajudan.
“Ajudan selalu melekat ikut kegiatan Menhan, yang bersangkutan hanya menjalankan tugas sebagai ajudan, tidak lebih,” kata Julius.