Advertisement
Categories: Polhukam

Guru Ngaji di Purwakarta Jadi DPO Kasus Pencabulan 15 Santrinya

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAWA BARAT – Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menyampaikan bahwa pihaknya telah meneritkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang guru ngaji bernama Opan Sopandi sejak hari Jumat, 15 Desember 2023 sore, dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap 15 orang anak didiknya.

Bahkan kata Edwar, jumlah korban masih bisa saja bertambah karena dipekirakan masih ada sejumlah orang yang belum melaporkan kasus dugaan pelecehan dan pencabulan yang diduga dilakukan oleh tersangka.

“Tersangka sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. Jadi kami memasukkan tersangka dalam daftar pencairan orang,” kata AKBP Edwar dalam keterangannya, Minggu (17/12) seperti dikutip Holopis.com.

Opan Sopandi alias Abah tercatat lahir di Purwakarta 8 AGustus 1977 (46 tahun). Profesinya adalah guru ngaji dan beralamat di Kampung Salem, RT 10/ RW 04, Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Ia memiliki ciri-cici ; kulit sawo matang, rambut lurus dan badan tinggi. Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Opan Sopandi, diharapkan segera menghubungi pihak kepolisian dengan contact center 110, atau ke petugas SPKT Polres Purwakarta 081287617211.

Opan Sopandi.

Dalam kasus ini, ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menjerat Opan Sopandi dengan hukuman lebih berat dari tuntutan atau ancaman pokok. Sebab, ia merupakan tenaga pendidik yang seharusnya memberikan perlindungan cukup dini kepada para peserta didiknya.

“Karena tersangka merupakan tenaga pendidik, maka hukumnya ditambah sepertiga dari ancaman pokok,” ujarnya.

Kemudian, ia juga menyampaikan alasan mengapa harus membuka ke publik identitas tersangka, karena agar masyarakat juga bisa ikut membantu pencarian tersangka, sekaligus bagi yang mengetahuinya bisa ikut kooperatif menyampaikannya kepada Polisi untuk bisa dilakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Oknum Polisi Polda Sulsel Diduga Bikin Video Esek-esek dengan Istri Orang

Video mesum sepasang sejoli beredar dan tengah jadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat di Sulawesi Selatan.

13 menit ago

Forum Aktivis Islam Ancam Lakukan Sweeping Miras di Karawang

Ketua Forum Aktivis Islam (FAIS), Sunarto, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan Aparat Penegak Hukum…

28 menit ago

Serunya Jessica Iskandar Dekorasi Pohon Natal Bersama El Barack

Jessica Iskandar tampak sangat bahagia saat merayakan natal bersama dengan keluarganya.

43 menit ago

Aparat Tembak Mati Personel Teroris Papua

Aparat gabungan TNI Polri kembali melakukan tindakan tegas terhadap para kelompok teroris Papua yang kerap…

58 menit ago

Terbukti Korupsi PT Timah, Harvey Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Bui dan Bayar Rp 210 M

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam…

1 jam ago

Cinta Laura Tampil Jawa Medok di Film Terbaru

JAKARTA - Aktris cantik Cinta Laura dikenal dengan logatnya dengan bahasa Inggris yang kental. Namun,…

1 jam ago