Advertisement
Categories: Polhukam

Bawaslu RI Pastikan Kehadiran Gibran di Kegiatan Desa Bersatu Tak Langgar Aturan Pemilu

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bawaslu RI mengklarifikasi putusan Bawaslu DKI mengenai kehadiran calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di kegiatan Desa Bersatu.

Komisioner Bawaslu RI, Puadi pun menegaskan, tidak ada pelanggaran Pemilu yang ditemukan dalam kegiatan tersebut karena hanya sebatas melanggar peraturan perundang-undangan lainnya.

“Semestinya simpulan hasil kajian Bawaslu DKI menyatakan terhadap peristiwa tersebut tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud UU Pemilu, melainkan ‘patut diduga’ telah terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya,” kata Puadi dalam keterangannya pada Minggu (18/12) seperti dikutip Holopis.com.

Oleh karena itu, Puadi pun menegaskan bahwa dalam putusannya seharusnya sebatas direkomendasikan untuk diteruskan kepada pejabat yang berwenang untuk menilai dugaan pelanggaran tersebut.

“Hal itu dilakukan karena tidak ada wewenang Bawaslu untuk menilainya apalagi menyatakan bahwa telah melanggar. Karena wewenang lembaga lain lah yang semestinya menyatakan peristiwa tersebut adalah bentuk pelanggaran,” terangnya.

Puadi kemudian menjelaskan bahwa kegiatan Desa Bersatu tidak bisa dikategorikan melanggar ketentuan UU Pemilu karena dilakukan pada saat sebelum masa kampanye.

“Dalam konteks UU Pemilu, giat Desa Bersatu tidak dapat dikualifisir melanggar ketentuan Pasal 282 UU Pemilu tersebut, sebab kegiatan tersebut dilakukan pada saat sebelum kampanye sehingga tidak melanggar UU Pemilu,” jelasnya.

Puad menjelaskan bahwa pihak terlapor dalam dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu DKI bukan Gibran, tapi ketua perangkat desa yang hadir.

“Dalam konteks dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu DKI, terlapornya bukan Gibran Rakabuming Raka, melainkan Widhi Hartono (Ketua DPN Persatuan Perangkat Desa Indonesia), Irawadi (Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI), dan kepala desa yang mengikuti kegiatan deklarasi,” tutupnya.

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Cak Imin Sebut Program Makan Gratis Prabowo Bisa Cetak Para Pengusaha Baru

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin menyebut program…

12 menit ago

Ada Diskon Tol Trans Jawa saat Nataru, Berlaku Kapan?

Tarif sejumlah ruas jalan Tol Trans Jawa akan diterapkan diskon sebesar 10 persen selama periode…

27 menit ago

BNPB Perluas Cakupan Operasi Modifikasi Cuaca Hingga Ke Jawa Timur

BNPB bakal terus melakukan operasi modifikasi cuaca (OMC) di sejumlah wilayah di Pulau Jawa.

42 menit ago

Puncak Sosialisasi di Solo, Ribuan Anggota JI Kompak Bubar dan Kompak Kembali ke NKRI

SOLO - Puncak roadshow sosialisasi deklarasi dan sosialisasi pembubaran Jamaah Islamiyah (JI) serta ikrar kesetiaan…

46 menit ago

Ketua KPK Setyo Hormati Ide Presiden Prabowo Ampuni Koruptor

Ketua KPK Setyo Budiyanto menghormati pandangan Presiden RI Prabowo Subianto yang hendak memaafkan koruptor apabila…

57 menit ago

BREAKING NEWS : Pegulat Legendaris Rey Mysterio Sr Meninggal Dunia

Pegulat ternama Rey Misterio Sr. meninggal dunia di usia 66 tahun.

1 jam ago