HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Hal itu dilakukan DJBC seiring dengan adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen, yang akan berlaku pada 2024 mendatang.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan, bahwa kenaikan tarif cukai sejatinya bertujuan untuk mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap produk-produk hasil tembakau, seperti rokok.
Namun tidak menutup kemungkinan, kenaikan tarif CHT tersebut akan dibarengi dengan peningkatan peredaran produk rokok ilegal bercukai palsu di masyarakat.
“Tentunya komitmen dari kegiatan legal sangat kita butuhkan. Jangan sampai kemudian rokok-rokok legal dikalahkan oleh rokok-rokok ilegal yang menggunakan pita cukai yang tidak pas” katanya dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Senin (18/12).
Askolani mengatakan, bahwa kegiatan pemberantasan rokok ilegal sudah menjadi agenda rutin pihaknya bersama pihak-pihak terkait. Namun ia menuturkan, agenda ini akan lebih dioptimalkan pada tahun depan.
Adapun sampai dengan Oktober 2023, DJBC telah menindak setidaknya 651 juta rokok ilegal. Dari penindakan itu, Askolani mengaku, bahwa pihaknya telah berhasil mengidentifikasi modus yang sering dipakai untuk mengedarkan produk rokok ilegal.
Baginya, pemberantasan rokok ilegal tersebut membantu meningkatkan produksi rokok legal sekitar 5,3 persen, serta berkontribusi meningkatkan penerimaan negara sebesar 0,3 persen.
Adapun aturan terkait kenaikan CHT tersebut telah keluar sejak tahun 2022 lalu, yakni melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 tahun 2022, dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, permerintah telah mengatur kenaikan tarif cukai rokok, berikut dengan batasan harga jual eceran (HJE) minimumnya pada 2023 dan 2024.
Pada tahun 2023 dan 2024, tarif cukai rokok naik rata- rata 10 persen setiap tahunnya. Namun khusus untuk sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum sebesar 5 persen.
Tak hanya rokok konvensional, pemerintah juga mengatur kebijakan tarif cukai dan HJE minimum untuk produk rokok elektrik (REL) serta hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 2023 dan 2024, dimana tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15 persen dan 6 persen setiap tahun, selama 2023-hingga 2024.
Askolani menyebut, kenaikan tarif tersebut setidaknya telah mempertimbangkan 4 aspek, meliputi kesehatan (pengendalian konsumsi), keberlangsungan tenaga kerja, penerimaan negara, dan dampak peredaran rokok ilegal.
“Ini kombinasi kebijakan yang kita lakukan secara konsisten,” pungkasnya.
Beberapa bulan lalu jagad maya X atau Twitter diramaikan dengan perbincangan mengenai keamanan air isi…
JAKARTA - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa semua produk yang berakitan dengan bahan kebutuhan…
Wacana yang beredar terkait peniadaan koridor 1 (Blok M-Kota) akibat adanya MRT Fase 2A selesai…
JAKARTA - Influencer Ferry Koto menilai bahwa kemarahan PDIP kepada Joko Widodo saat ini berasal…
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor untuk…
Mungkin banyak yang tak sadar bahwa setiap transaksi Quick Response Indonesian Standard (QRIS), ada biaya jasa layanan…