Rabu, 25 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Aturan Baru OJK soal Pinjol : Kontak Darurat Bukan untuk Penagihan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meramu ulang sejumlah aturan di industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau yang biasa dikenal sebagai pinjaman online alias pinjol.

Regulasi yang tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) tersebut, salah satunya mengatur tentang penggunaan kontak darurat.

Dalam aturan itu disebutkan, bahwa kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur atau peminjam, bukan untuk penagihan.

“Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat,” tulis OJK seperti dikutip Holopis.com dari SEOJK tersebut, Senin (18/12).

Pun untuk mengakses kontak darurat, platform pinjol juga harus meminta persetujuan terlebih dahulu kepada pemilik data.

Selain kontak darurat, OJK sebagai regulator juga mengatur sejumlah aturan lain seperti bunga dan biaya layanan. Dimana aturan terkait hal ini akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun, yakni pada 2024-2026.

Kemudian untuk bunga pinjaman untuk keperluan produktif, ditetapkan maksimum 0,1 persen per hari yang berlaku mulai Januari 2024. Kemudian pada 2026, angkanya turun lagi menjadi 0,067 persen per hari.

Sementara untuk bunga pinjaman konsumtif, maksimal sebesar 0,3 persen per hari pada tahun 2024. Disusul pada 2025 menjadi 0,2 persen per hari, dan 0,1 persen pada 2026.

Adapun untuk denda keterlambatan pembayaran, OJK mengatur besaran dendanya untuk sektor produktif maksimal sebesar 0,1 persen per hari pada 2024. Dan di 2026, denda keterlambatan turun menjadi 0,067 persen per hari.

Sementara untuk sektor konsumtif denda keterlambatannya mencapai 0,3 persen per hari mulai 2024 dan 0,2 persen per hari pada 2025. Kemudian turun lagi menjadi 0,1 persen per hari di tahun 2026.

Pun untuk menghindari risiko adanya gagal bayar, OJK mewajibkan platform pinjol untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi. Kerja sama ini dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral