HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merespon santai tudingan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Alexander tak ambil pusing atas tudingan Eddy.
Untuk diketahui, tudingan itu disampaikan Eddy Hiariej melalui tim kuasa hukum saat membacakan dalil gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12). Eddy menuduh bahwa Alexander Marwata telah menyebarkan berita bohong mengenai penetapan tersangka kliennya.
“Biarin saja penilaian yang bersangkutan,” ucap Alex, sapaan Alexander Marwata seperti dikutip Holopis.com.
Dalam dalil gugatan praperadilan, tim kuasa hukum Eddy Hiariej menyoroti keterangan Alex mengenai kliennya pada 9 November 2023 lalu. Saat itu Alex menyebut penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej sudah dilakukan sekitar dua minggu sebelumnya, atau sekitar akhir Oktober.
Sementara, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Eddy Hiariej dan dua tersangka lainnya baru terbit 24 November 2023. Lain halnya dengan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang terbit 27 November 2023.
Alex disebut telah menyebarkan berita hoax tentang posisi Eddy Hiariej sebagai tersangka pada 9 November 2023 tersebut dengan harapan terjadi penggalangan opini di masyarakat untuk mentersangkakannya.
Ditegaskan Alex, pihaknya sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Berdasarkan alat bukti, kata Alex, pihaknya menduga perbuatan Eddy Hiariej dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi (tipikor).
KPK diketahui telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni, Eddy Hiariej, asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana (YAR); pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH). KPK memastikan sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Eddy Hiariej yakni uang suap senilai Rp 8 miliar.
“KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka karena perbuatannya dikualifikasikan sebagai tipikor (tindak pidana korupsi) dan berdasarkan bukti yang cukup,” tegas Alex.