BerandaNewsPolhukamAlexander Marwata Tak Ambil Pusing Dituding Eks Wamenkumham Sebarkan Hoax

Alexander Marwata Tak Ambil Pusing Dituding Eks Wamenkumham Sebarkan Hoax

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merespon santai tudingan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Alexander tak ambil pusing atas tudingan Eddy.

Untuk diketahui, tudingan itu disampaikan Eddy Hiariej melalui tim kuasa hukum saat membacakan dalil gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12). Eddy menuduh bahwa Alexander Marwata telah menyebarkan berita bohong mengenai penetapan tersangka kliennya.

“Biarin saja penilaian yang bersangkutan,” ucap Alex, sapaan Alexander Marwata seperti dikutip Holopis.com.

Dalam dalil gugatan praperadilan, tim kuasa hukum Eddy Hiariej menyoroti keterangan Alex mengenai kliennya pada 9 November 2023 lalu. Saat itu Alex menyebut penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej sudah dilakukan sekitar dua minggu sebelumnya, atau sekitar akhir Oktober.

Penerbit Iklan Google Adsense

Sementara, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Eddy Hiariej dan dua tersangka lainnya baru terbit 24 November 2023. Lain halnya dengan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang terbit 27 November 2023.

Alex disebut telah menyebarkan berita hoax tentang posisi Eddy Hiariej sebagai tersangka pada 9 November 2023 tersebut dengan harapan terjadi penggalangan opini di masyarakat untuk mentersangkakannya.

Ditegaskan Alex, pihaknya sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Berdasarkan alat bukti, kata Alex, pihaknya menduga perbuatan Eddy Hiariej dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi (tipikor).

KPK diketahui telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni, Eddy Hiariej, asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana (YAR); pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH). KPK memastikan sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Eddy Hiariej yakni uang suap senilai Rp 8 miliar.

“KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka karena perbuatannya dikualifikasikan sebagai tipikor (tindak pidana korupsi) dan berdasarkan bukti yang cukup,” tegas Alex.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ngandang

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali berstatus terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dijebloskan ke Rutan Kelas IA Jakarta Timur.

Jokowi Optimis Prabowo Mampu Kelola Keuangan Negara dengan Baik

Presiden Jokowi (Joko Widodo) memberikan wanti-wanti kepada BPK dan sejumlah lembaga negara untuk bersiap untuk transisi pemerintahan di bulan Oktober mendatang.

KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka korupsi dugaan Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) ...

Polda Jabar Girang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Tak Bahas Ganti Rugi

Polda Jabar mengaku hanya bisa pasrah dengan putusan Hakim Tunggal PN Bandung atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS