HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah terus menggenjot ekosistem industri kendaraan listrik dengan aturan baru, yakni insentif bebas pajak untuk impor kendaraan listrik secara penuh atau Completely Built-Up (CBU).
Hal tersebut ada di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.
Aturan itu, mengatur tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Beleid itu diteken langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) 8 Desember 2023.
Revisi aturan tersebut, menurut Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin mengatakan beleid tersebut diterbitkan seiring dengan meningkatnya permintaan global terhadap kendaraan listrik.
Pemerintah sendiri menargetkan dengan adanya beleid ini ekosistem industri kendaraan listrik bisa dibentuk di Indonesia. Peluang investor untuk membangun pabrik kendaraan listrik di Indonesia akan makin besar.
Di sisi lain, mereka yang mau membangun pabrik di sini juga bisa mengetes pasar dengan insentif impor yang murah.
“Ini adalah win-win program yang cukup progresif untuk Indonesia dan investor. Kita perlu membangun economic of scale untuk pasar kendaraan EV di Indonesia, oleh karena itu pemerintah mengeluarkan program insentif untuk membentuk ekosistem kendaraan EV di Indonesia,” ujar Rachmat dalam keterangan tertulis yang dikutip Holopis.com, Minggu (17/12).
Meski impor diperbolehkan plus mendapatkan fasilitas bebas pajak, syarat yang harus dipenuhi juga ketat. Tercantum di Pasal 12 Perpres 79 Tahun 2023, ada kriteria khusus bagi pihak yang mau melakukan importasi kendaraan listrik bebas pajak.
Fasilitas impor tadi, diberikan kepada pihak yang akan membangun fasilitas manufaktur kendaraan berbasis baterai di dalam negeri. Pihak tersebut juga harus telah melakukan investasi fasilitas manufaktur di dalam negeri dalam rangka pengenalan produk baru.
Kemudian, pihak tersebut juga diminta untuk melakukan peningkatan kapasitas produksi kendaraan listrik dalam rangka pengenalan produk baru.
Impor kendaraan listrik CBU itu dilakukan dalam jumlah tertentu dengan mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan atau peningkatan produksi kendaraan listrik sampai dengan akhir tahun 2025. Impor bebas pajak itu juga harus mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.
Insentif bebas pajak yang tercantum dalam keseluruhan pasal 19A, yang merupakan pasal baru dalam Perpres 79 2023 :