HOLOPIS.COM, JAKARTA – Partai Buruh mempertanyakan komitmen calon presiden Ganjar Pranowo perihal pernyatannya yang akan meninjau ulang UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja.

Presiden Partai Buruh, S aid Iqbal kemudian mempertanyakan sejauh mana Ganjar berani merubah Undang-Undang ketika PDIP selaku partai pengusungnya masih mempertahankan sampai saat ini.

“Pasal mana yang ingin direvisi? Apakah Capres Ganjar paham terhadap apa yang diinginkan oleh buruh?Jangan hanya janji, tapi tidak memahami substansi,” kata Said Iqbal dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (15/12).

Diketahui sebelumnya, dalam Konsolidasi dengan Buruh dan Pelaku UMKM di Gedung Guru Kab. Bekasi, Jawa Barat, Ganjar berjanji akan mengevaluasi UU Cipta Kerja jika terpilih menjadi Presiden pada 2024. Menurutnya, ada yang keliru dari UU Cipta Kerja mengingat seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan justru merasa tidak nyaman dengan aturan itu.

Mendengar pernyataan tersebut, Said Iqbal pun menantang agar Ganjar bisa membuktikan komitmennya. Jangan hanya mengumbar janji hanya demi memanfaatkan momentum dan meraup suara buruh.

“Ketika beliau ingin meninjau ulang, ambil 2 poin saja. Apakah setuju dengan kenaikan upah? Apakah setuju dengan outsourcing? Contoh pasal terkait upah murah, apakah Pak Ganjar setuju dengan perjuangan buruh tentang kenaikan upah? Setuju kah dengan kenaikan gaji yang hanya 3,6%? Kalau setuju berarti hanya lip service,” cecarnya.

Di sisi lain, Partai Buruh sendiri menjadi salah dua partai politik yang belum memutuskan untuk mendukung salah satu dari 3 paslon di Pilpres 2024.

“Partai Buruh sangat keras dalam memutuskan untuk mendukung Capres-Cawapres. Karena, pertama, Partai Buruh tidak berkoalisi dengan partai politik pengesah Omnibus Law. Kedua, Partai Buruh hanya akan berkoalisi dengan Capres, dan melakukan kontrak politik yang isinya menolak Omnibus Law. Namun sampai saat ini yang terjadi apa? tidak ada yang berani untuk mencabut, meninjau ulang, bahkan merevisi. Sehingga kami berikhtiar untuk memenangkan internal kami dalam Pemilu 2024,” jelasnya.

Kemudian Said Iqbal menyampaikan, adapun tuntutan 9 point dalam judicial review uji materiil omnibus law UU Cipta Kerja yang ditolak buruh meliputi upah murah, outsourcing seumur hidup, karyawan kontrak seumur hidup karena tidak ada periode kontrak, PHK dipermudah.

Kemudian pesangon kecil, tidak ada kepastian upah saat buruh perempuan mengambil cuti haidh dan cuti melahirkan. Juga setelah bekerja 6 tahun, cuti panjang 2 bulan dihapus, jam kerja panjang 12 jam perhari, dimana 8 jam normal ditambah 4 jam lembur seperti abad ke 17, TKA buruh kasar bisa bekerja di indonesia, dan adanya sanksi pidana yang dihapus.