HOLOPIS.COM, JAKARTA – Seorang peternak ayam bernama Muhyani (58) harus berurusan dengan tim penyidik dari Satreskrim Polres Serang Kota karena kedapatan membuat seorang pencuri bernama Waldi.

Muhyani adalah warga Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Ia terlibat aksi duel dengan Waldi pada hari Jumat (23/2/2023) yang hendak mencuri kambing miliknya pada pukul 04.00 WIB.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Alasan penetapan status hukum kepada Muhyani tersebut karena Polisi menilai belum ada peristiwa mendesak untuk membela diri yang bisa membenarkan perbuatan Muhyani menganiaya Waldi hingga tewas.

“Yang dilakukan Saudara M bukan kondisi terdesak dan overmacht karena ada kesempatan untuk berpikir apakah memberikan peringatan, atau mungkin membunyikan alarm atau meminta pertolongan,” kata Kapolres Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto dalam keterangannya, Rabu (13/12) seperti yang dikutip Holopis.com.

Berdasarkan penilaian timnya, Polres Serang Kota menganggap bahwa seharusnya Muhyani mengambil opsi lain selain melakukan upaya penganiayaan hingga membuat pelaku pencurian tewas, walaupun pelaku membawa golok untuk mencoba menyerangnya.

“Kalau hasil olah TKP, Saudara M ini masih banyak ruang dilakukan selain menusuk. Contoh bisa lari minta pertolongan atau memukul kentongan atau upaya lain,” paparnya.

Hal ini kata Sofwan berdasarkan penjelasan dari salah satu saksi ahli yang dihadirkan oleh tim penyidik, sehingga pihaknya mengambil kesimpulan itu untuk terus melanjutkan kasus ini.

“Ini menurut keterangan ahli pidana,” sambungnya.

Alasan lain penetapan tersangka ini karena pihak pencuri juga ditetapkan sebagai tersangka. Sebab kata Sofwan, Waldi tidak sendiri dalam melancarkan aksinya, ia ditemani oleh Pendi yang saat ini juga sedang berurusan dengan pihaknya.

“Kenapa kami menetapkan Saudara M sebagai tersangka? Karena pelaku lain yang diajak mencuri bernama P juga sudah kami tetapkan tersangka. Jadi 2 pihak ini kami tetapkan tersangka,” jelas Sofwan.

Keterangan RT

Sementara itu, RT setempat bernama Nuraen memberikan penilaian bahwa Muhyani bukan niat membunuh Waldi, akan tetapi melakukan pembelaan diri sebab pencuri sudah mengeluarkan golok untuk melakukan penyerangan.

“Padahal, Pak Muhyani enggak ada niat buat membunuh, karena si maling ini ngeluarin golok dulu. Jadi membela diri,” kata Nuraen dalam keterangannya, Selasa (12/12) kemarin.

Pada saat itu, Muhyani dengar suara berisik yang berasal dari kandang kambing miliknya yang berada di belakang rumahnya. Saat dicek ke dalam kandang, Muhyani kaget karena melihat ada dua pria yang tak dikenal sedang mencoba untuk mencuri beberapa kambing miliknya.

Pelaku yang merasa dipergoki langsung mengeluarkan golok yang di simpannya di pinggang untuk melukai Muhyani. Kemudian, Muhyani mengambil sebuah gunting yang biasa digunakan untuk memetik mentimun, lalu dengan cepat menusuk tepat di dada pelaku.

“Jadi karena si maling ini udah nyabut golok duluan, Pak Muhyani reflek ngambil gunting itu di dekat kandang dan diduluin. Memang Pak Muhyani ini punya sedikit ilmu bela diri. Jadi, ditusuk itu maling pas di dalam kandang itu kena dada,” jelas Nuraen.

Pasal Dijeratkan

Muhyani saat ini masih berstatus tersangka lantaran berduel dengan maling bergolok yang hendak mencuri kambing pada Februari 2023, hingga akhirnya pelaku pun tewas.

Dalam kasus ini, Muhyani pun dijerat pasal penganiayaan hingga tewas yakni Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Saat ini, Muyhani tidak ditahan melainkan harus siap memenuhi setiap panggilan polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolres Serang Kota Sofwan juga akan mengupayakan agar proses hukum tetap diberikan secara adil kepada Muhyani sebab aktivitasnya yang membuat seseorang meninggal dunia.

“Dalam pemeriksaan tentu akan dipelajari oleh penuntut dan yang memutus di pengadilan. Kami berharap Saudara M yang kami proses dan ditetapkan tersangka mendapat putusan (pengadilan) sesuai harapan keluarga dan Saudara M itu sendiri, serta dapat putusan yang seadil-adilnya,” ujar Kombes Pol Sofwan.