HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) milik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe ikut ‘bermain’ dalam distribusi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) yang berujung korupsi.

Perusahaan kakak dari konglomerat sekaligus Ketua Umum Partai Perindo Hary Hary Tanoesoedibjo itu disinyalir bekerja sama dengan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) untuk mendapatkan jatah distribusi Bansos.

Tim penyidik KPK mendalami hal itu saat memeriksa Rudy Tanoe pada Kamis (14/12). Rudy Tanoe diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 s/d 2021 di Kemensos RI yang menjerat tersangka mantan Dirut PT BGR, M Kuncoro Wibowo (MKW).

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya kerjasama antara perusahaan saksi dengan PT BGR untuk mendapatkan jatah distribusi Bansos,” Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (15/12).

Sayangnya Ali saat ini belum mau mengungkap secara detail peran dan keterlibatan Rudy Tanoe dan perusahannya terkait jatah distribusi Bansos tersebut.

Sebelumnya, Rudy Tanoe mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK, Rabu (6/12). Rudy pun hanya bungkam seusai menjalani pemeriksaan pada Kamis (14/12).

Tak sepatah kata terlontar dari Rudy saat awak media mengonfirmasi sejumlah pertanyaan. Tanpa berkomentar apa pun, Rudy yang mengenakan sweater biru memilih menghindari wartawan dengan jurus ‘kaki seribu’.

Untuk diketahui, KPK telah menjerat enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Enam tersangka itu yakni mantan Dirut PT BGR, M Kuncoro Wibowo, tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Ivo Wongkaren, mantan Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto, mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto.

Kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 127 miliar. Praktik lancung ini terjadi ketika Budi dan April dengan sepengetahuan Kuncoro diduga menyiapkan perusahaan yang tak berkompeten mendistribusikan bantuan sosial. Kejadian ini terjadi setelah Kementerian Sosial (Kemensos) menunjuk PT BGR untuk melakukan penyaluran.

Adapun nilai kontrak pekerjaan ini mencapai Rp 326 miliar. Kemudian, terjadi sejumlah kecurangan yang dilakukan Budi dan April.
Di antaranya adalah melakukan intimidasi ke sejumlah staf untuk membuat dokumen lelang yang direkayasa.