BerandaNewsPolhukamAlexander Marwata Akui Sudah Kenal Dekat dengan Firli Bahuri

Alexander Marwata Akui Sudah Kenal Dekat dengan Firli Bahuri

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan salah satu faktor mengapa dirinya dijadikan saksi meringankan oleh Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Awalnya, Alexander menyebut bahwa permintaan saksi meringankan itu memang berhak meskipun oleh tersangka sekalipun.

“Itu hak dari setiap tersangka,” kata Alexander Marwata dalam keterangannya pada Kamis (14/12) seperti dikutip Holopis.com.

Alex kemudian mengakui bahwa sebenarnya selama ini dirinya sudah lama mengenal sosok Firli Bahuri dalam kurun waktu yang cukup lama.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Saya kenal Pak Firli sudah lama juga. Beliau dulu jadi Deputi Penindakan, sekarang jadi mitra kerja kami di jilid ke-5 ini, dan saya kenal baik dengan yang bersangkutan,” bebernya.

Tak hanya itu, Alexander bahkan menyebut bahwa dirinya mengetahui bagaimana pekerjaan Firli Bahuri selama berada di KPK.

“Apa yang dia kerjakan di KPK, kinerjanya waktu jadi deputi, saya tahu,” tukasnya.

Dengan pertimbangan itu, Alexander menyebut bahwa dirinya menjadi salah satu saksi meringankan yang akhirnya dipilih oleh Firli Bahuri.

“Itulah yang kemudian mungkin Pak Firli merasa keterangan saya bisa meringankan ketika misalnya nanti masuk ke pokok perkara,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya bahwa Firli Bahuri mengajukan nama Alexander Marwata sebagai saksi baik di sidang praperadilan maupun pemeriksaan di kepolisian.

Alexander Marwata pun memenuhi panggilan sidang praperadilan, namun kemudian menunda pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.

Tok! Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Polda Jabar Kalah Telak

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Dibacakan Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukannya, menentukan nasib Pegi dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS