HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan salah satu faktor mengapa dirinya dijadikan saksi meringankan oleh Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Awalnya, Alexander menyebut bahwa permintaan saksi meringankan itu memang berhak meskipun oleh tersangka sekalipun.
“Itu hak dari setiap tersangka,” kata Alexander Marwata dalam keterangannya pada Kamis (14/12) seperti dikutip Holopis.com.
Alex kemudian mengakui bahwa sebenarnya selama ini dirinya sudah lama mengenal sosok Firli Bahuri dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Saya kenal Pak Firli sudah lama juga. Beliau dulu jadi Deputi Penindakan, sekarang jadi mitra kerja kami di jilid ke-5 ini, dan saya kenal baik dengan yang bersangkutan,” bebernya.
Tak hanya itu, Alexander bahkan menyebut bahwa dirinya mengetahui bagaimana pekerjaan Firli Bahuri selama berada di KPK.
“Apa yang dia kerjakan di KPK, kinerjanya waktu jadi deputi, saya tahu,” tukasnya.
Dengan pertimbangan itu, Alexander menyebut bahwa dirinya menjadi salah satu saksi meringankan yang akhirnya dipilih oleh Firli Bahuri.
“Itulah yang kemudian mungkin Pak Firli merasa keterangan saya bisa meringankan ketika misalnya nanti masuk ke pokok perkara,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya bahwa Firli Bahuri mengajukan nama Alexander Marwata sebagai saksi baik di sidang praperadilan maupun pemeriksaan di kepolisian.
Alexander Marwata pun memenuhi panggilan sidang praperadilan, namun kemudian menunda pemeriksaan di Bareskrim Polri.