HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri diduga telah melakukan transaksi uang ratusan juta rupiah dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Tim bidang hukum Polda Metro Jaya pada sidang praperadilan Selasa (12/12) mengungkapkan, setidaknya ada transaksi senilai Rp 800 juta dalam bentuk valuta asing saat pertemuan itu.
“Pada tanggal 12 Februari 2021, terjadi pertemuan di rumah (atau) safe house antara Syahrul Yasin Limpo, saudara Irwan Anwar, dan pemohon terjadi transaksi sebesar Rp 800 juta dalam bentuk valas,” ujar pihak Polda Metro seperti dikutip Holopis.com, Rabu (13/12).
Penyerahan uang itu sendiri kemudian diketahui terjadi saat KPK tengah menangani dugaan korupsi pengadaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sapi di lingkungan Kementan tahun 2019-2020.
Pertemuan itu pun bisa terjadi ketika Firli berkomunikasi dengan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Brigjen Anom Wibowo, untuk menyampaikan pesan ke Irwan Anwar agar menghubunginya. Setelah itu, Irwan Anwar menghubungi Firli dan meminta menemani SYL bertemu Firli.
“Bahwa setelah saudara Irwan Anwar menghubungi pemohon, pemohon mengatakan pada intinya agar saudara Irwan Anwar menemani SYL untuk menghadap dan bersilaturahmi kepada pemohon,” ujarnya.
Hingga akhirnya, pertemuan itu terealisasi pada 12 Februari 2021. Diduga dalam pertemuan itu ada penyerahan atau transaksi senilai ratusan juta rupiah
Sementara itu, mengenai pertemuan di lapangan bulu tangkis, pihak Polda Metro menyakini itu terindikasi sebagai bukti adanya pemerasan terhadap SYL.
“Bahwa pemohon yang menyatakan bukti berupa foto antara pemohon dan Syahrul Yasin Limpo di sebuah GOR bulu tangkis hanya pertemuan biasa dan bukan bukti yang dapat dibuktikan telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, hal ini merupakan dalil yang mengada-ada,” ungkapnya.
Pertemuan itu pun diyakini bukan pertemuan yang biasa karena seorang pejabat negara pada saat itu tengah menangani perkara terkait dugaan penyimpangan pengadaan sapi yang dilakukan oknum anggota DPR RI di lingkungan Kementan tahun anggaran 2019-2020.
“Sehingga pertemuan tersebut patut diduga telah terjadi tindak pidana pemerasan dan gratifikasi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang dilengkapi dengan keterangan saksi-saksi, bukti surat, maupun keterangan ahli, ataupun petunjuk dokumen elektronik,” terangnya.
Dalam pertemuan itu sendiri, diduga kemudian kembali terjadi transaksi penyerahan melalui Panji Harjanto, yang merupakan ajudan SYL, kepada Hendra Yoshua Daluwu selaku petugas Pengamanan dan Pengawalan (Pamwal) Firli Bahuri selaku Ketua KPK dalam bentuk pecahan mata uang asing yang diletakan dalam tas kecil warna hitam.
“Dalam pertemuan tersebut, Saudara Panji Harjanto menyerahkan tas tangan warna hitam yang berisi uang senilai Rp 1 miliar pecahan valas kepada Saudara Hendra Yoshua selaku Pamwal Ketua KPK RI,” bebernya.
Selain dari SYL, dikatakan Firli menerima uang Rp 1 miliar dari Irwan Anwar saat bertemu di sebuah lapangan tenis di Jakarta Selatan. Saat itu Irwan Anwar menyerahkan tas berisi uang kepada Firli.
“Pada hari yang sama terjadi pertemuan antara Saudara Irwan Anwar dengan pemohon (Firli) di salah satu rumah yang terletak di sebelah lapangan tenis PTIK Jakarta Selatan. Saat itu Saudara Irwan Anwar menyerahkan tas berisi uang kepada pemohon,” ucapnya.
Uang itu diberikan oleh Muhammad Hatta kepada Irwan Anwar di rumah pribadinya. Pertemuan itu berlangsung sekitar Juni 2021.
“Pada tanggal 6 Juni 2021 atau 13 Juni 2021, terjadi pertemuan antara Saudara Irwan Anwar dengan Saudara Muhammad Hatta di rumah pribadi Saudara Irwan Anwar. Dalam pertemuan tersebut, Saudara Muhammad Hatta menyerahkan uang senilai Rp 1 miliar pecahan valas dalam amplop warna putih yang dimasukkan dalam map warna merah kepada Saudara Irwan Anwar,” tutupnya.