HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid diagendakan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (12/12). Nurdin dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi swasta Nurdin Halid,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (12/12).

Belum diketahui keterkaitan Nurdin dalam kasus yang menjerat Gazalba ini. Namun, demikian diketahui KPK memang sedang mendalami perkara-perkara yang ditangani Gazalba di tingkat kasasi saat aktif sebagai hakim agung. KPK menduga ada pemberian gratifikasi dalam proses penanganan perkara di tingkat kasasi itu.

Setidaknya KPK telah menemukan Gazalba menerima uang sebagai bentuk gratifikasi untuk putusan perkara kasasi mantan Komisaris PT Sekawan Intipratama Tbk Rennier Abdul Rahman Latief; dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar selaku Ketua Komura Samarinda. KPK menduga Gratifikasi yang diterima Gazalba sekitar Rp 15 miliar dalam kurun waktu 2018-2022.

Selain gratifikasi, Gazalba juga dijerat atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Gazalba diduga menggunakan uang hasil dari gratifikasi untuk membeli tunai satu unit rumah yang berlokasi di salah satu klaster di Cibubur, Jakarta Timur, dengan harga Rp 7,6 miliar. Lalu satu bidang tanah beserta bangunan seharga Rp 5 miliar di Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Tak hanya itu, KPK juga menemukan penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

KPK sudah menahan Gazalba  di Rutan KPK untuk 20 hari pertama terhitung mulai 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023.

Gazalba sebelumnya sempat diproses hukum atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Saat itu KPK menduga Gazalba menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Namun, majelis hakim menyatakan dugaan itu tak terbukti hingga Gazalba lolos atas dugaan tersebut.