Advertisement
Categories: Polhukam

Korupsi APD Covid, KPK Periksa Anggota DPR Gede Sumarjaya dan Itjen Kemenkes

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi VI DPR Gde Sumarjaya Linggih, Senin (11/12).

Komisaris PT Energi Kita Indonesia (EKI) tahun 2020 ini diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alat pelindung diri (APD) untuk Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022.

Demikian dikatakan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan. Selain Politikus Golkar itu, KPK juga memanggil Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Murti Utami Andyanto dan PNS Ditjen Bea Cukai / Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Bogor tahun 2020, Pius Rahardjo.

“Hari ini (11/12) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI,” ucap Ali Fikri, seperti dikutip Holopis.com.

KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka kasus ini. Namun, KPK hingga kini belum mau mengungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak-pihak yang telah dijerat yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial BSM, Direktur PT Permana Putra Mandiri berinisial AT, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) berinisial SW. Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah lima orang bepergian keluar negeri dalam kasus ini. Lima orang dimaksud yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo, A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).

KPK menyebut proyek pengadaan Alat pelindung diri (APD) untuk Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022 yang berujung dugaan rasuah ini bernilai Rp 3,03 triliun. Perbuatan korupsi sejumlah pihak terkait pengadaan itu disinyalir menguntungkan sejumlah pihak dan merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar.

“Jadi saya kira ini cukup besar proyek APD untuk covid 19. Nilai dengan Rp 3,03 triliun itu untuk 5 juta set APD. Jadi untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah untuk tahun 2020,” ujar Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, (10/11).

Share
Published by
Rangga Tranggana
Tags: KPK

Recent Posts

Thom Haye Terpilih Masuk Starting XI Eredivisie Terbaik

Punggawa Timnas Indonesia Thom Haye terpilih masuk ke dalam Starting XI Liga Belanda terbaik. Hal…

3 menit ago

KPK Didesak Tak Tebang Pilih Jerat Sudewo di Kasus Suap DJKA Kemenhub

KPK didesak menindaklanjuti suap proyek pengadaan barang dan jasa, di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian…

13 menit ago

Ini Momen yang Biasanya Dilakukan Saat Christmas Eve atau Malam Natal

Christmas Eve atau Malam Natal yang dirayakan pada malam sebelum Natal, adalah waktu yang penuh…

18 menit ago

Tinjau SPBE, Mendag Yakinkan Masyarakat bahwa Pertamina Telah Tertib Ukur Pengisian LPG

Menteri Perdagangan Budi Santoso didampingi oleh Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo…

33 menit ago

Jelang Libur Natal, IHSG Malah Ditutup Tak Bergairah

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah pada akhir perdagangan hari ini, Selasa (24/12), menjelang…

48 menit ago

RESEP : Kue Klaapertart untuk Natal Bersama Keluarga

Ketika berbicara tentang perayaan Natal, tak lengkap rasanya tanpa hadirnya berbagai hidangan lezat yang menggugah…

1 jam ago