Kamis, 19 September 2024
Kamis, 19 September 2024

Korupsi APD Covid, KPK Periksa Anggota DPR Gede Sumarjaya dan Itjen Kemenkes

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi VI DPR Gde Sumarjaya Linggih, Senin (11/12).

Komisaris PT Energi Kita Indonesia (EKI) tahun 2020 ini diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alat pelindung diri (APD) untuk Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022.

Demikian dikatakan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan. Selain Politikus Golkar itu, KPK juga memanggil Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Murti Utami Andyanto dan PNS Ditjen Bea Cukai / Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Bogor tahun 2020, Pius Rahardjo.

“Hari ini (11/12) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI,” ucap Ali Fikri, seperti dikutip Holopis.com.

KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka kasus ini. Namun, KPK hingga kini belum mau mengungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak-pihak yang telah dijerat yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial BSM, Direktur PT Permana Putra Mandiri berinisial AT, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) berinisial SW. Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah lima orang bepergian keluar negeri dalam kasus ini. Lima orang dimaksud yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo, A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).

KPK menyebut proyek pengadaan Alat pelindung diri (APD) untuk Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022 yang berujung dugaan rasuah ini bernilai Rp 3,03 triliun. Perbuatan korupsi sejumlah pihak terkait pengadaan itu disinyalir menguntungkan sejumlah pihak dan merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar.

“Jadi saya kira ini cukup besar proyek APD untuk covid 19. Nilai dengan Rp 3,03 triliun itu untuk 5 juta set APD. Jadi untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah untuk tahun 2020,” ujar Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, (10/11).

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Habib Syakur Sarankan Rizieq Shihab Tak Perkeruh Suasana

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib...

Jokowi Bakal Lantik Pengganti Definitif Pramono Anung

Pihak Istana tidak menampik adanya peluang Presiden Jokowi (Joko Widdodo) untuk melantik Sekertaris Kabinet definitif pengganti Pramono Anung.

SBY Sambangi Prabowo Subianto Jelang Pelantikan

Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendadak mendatangi kediaman Prabowo Subianto di kawasan Kertanegara, Jakarta.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru