Advertisement
Categories: Polhukam

Mantan Penyidik KPK Sindir Mahfud MD Cuma Bisa Basa-Basi Pemberantasan Korupsi

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pernyataan Mahfud MD yang sebelumnya sempat menuduh OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK dipaksakan mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Kecaman tersebut salah satunya dikatakan oleh mantan penyidik KPK Yudi Harahap. Meskipun sudah sempat memberikan klarifikasi, Yudi mempertanyakan pernyataan Mahfud MD sebagai Menko Polhukam yang tidak berkonsultasi terlebih dahulu sebelum memberikan pernyataan.

“Prof @mohmahfudmd akhirnya meralat, untung saja publik tahu statementnya sehingga bisa mengkritisi,” tulis Yudi dalam media sosial X nya seperti dikutip Holopis.com, Minggu (10/12).

“Coba kalo tidak, ucapannya bisa dianggap benar tentang OTT, saran untuk isu KPK nanya ahlinya pak sebelum bicara,” sambungnya.

Selain itu, mantan ketua Wadah Pegawai KPK itu pun kemudian mengingatkan Mahfud MD agar tidak sekadar mengumbar janji sebagai calon wakil presiden yang kerap sesumbar Ganjar terhadap hukum.

“Blunder kaya gini jangan terulang nanti janji memperkuat KPK bisa dianggap basa basi,” tegasnya.

Mahfud MD mengakui bahwa dirinya telah salah dalam memberikan pernyataan mengenai OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan KPK kerap dipaksakan bahkan tidak mengantongi bukti cukup.

Meski mengakui kesalahan dalam pernyataannya, calon wakil presiden nomor urut 3 itu tetap ngotot bahwa penetapan tersangka di KPK adalah dipaksakan.

“Saya ralat dan perbaiki, bukan OTT tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus,” ujar Mahfud dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.cm, Sabtu (9/12).

Mahfud kemudian menyebut, faktor itu yang menjadi cikal bakal akhirnya KPK diberikan kewenangan untuk bisa menghentikan perkara.

“Itu lah sebabnya dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD menuding bahwa KPK saat ini dianggap memaksakan dilakukannya sebuah OTT (operasi tangkap tangan).

Dalam kegiatannya di Malaysia pada Jumat (8/12), Mahfud yang masih berstatus sebagai Menko Polhukam ini menuduh bahwa KPK kerap memaksakan OTT hingga tidak bisa menemukan bukti yang cukup.

“Kesalahan-kesalahan yang menyebabkan orang menjadi korban, karena terlanjur orang menjadi target, telanjur OTT padahal bukti nggak cukup, dipaksakan juga ke penjara bisa terjadi,” kata Mahfud MD.

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Kaleidoskop Film Indonesia 2024 : Kesuksesan Film Horor Komedi dan Drama Komedi

Para penonton film Indonesia menyambut positif, hadirnya film-film nasional yang tayang di bisokop maupun aplikasi…

36 menit ago

PP PBSI Panggil 81 Atlet Pelatnas Tahap Pertama

Setelah mengumumkan 20 nama pelatih teknik pada hari Jumat (20/12) siang WIB, Pengurus Pusat Persatuan…

51 menit ago

Kimberly Ryder Curhat Sempat Dilarang Mantan Suami Pakai KB

Artis Indonesia Kimberly Ryder curhat bahwa ia dilarang oleh mantan suaminya, Edward Akbar, untuk menggunakan…

1 jam ago

Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Galeri24 Melonjak Tajam

Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) bergerak bervariatif pada perdagangan hari…

1 jam ago

Hari Ini Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru 2024

Puncak arus mudik perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 diprediksi akan terjadi pada hari…

2 jam ago

Silau! Harga Emas Antam Melonjak Tajam di Akhir Pekan

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terpantau mengalami kenaikan yang signifikan…

2 jam ago