HOLOPIS.COM, KAMPUNG – Seorang komika asal Lampung, Aulia Rakhman (33) saat ini tengah mendekam di dalam jeruji besi Polda Lampung karena dijerat dengan dugaan penodaan agama.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. Ia mengatakan bahwa Aulia dijerat dengan pasal 156 huruf (a) KUHP tentang penodaan terhadap agama.
“Tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman penjara selama 5 tahun,” kata Kombes Pol Umi dalam keterangannya, Minggu (10/12) seperti dikutip Holopis.com.
Bunyi Pasal 156a KUHP
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Di dalam kasus Aulia Rakhman ini, terdapat 3 (tiga) buah laporan masyarakat ke pihaknya. Mereka datang ke Polda Lampung untuk melaporkan konten Aulia Rakhman yang dinilai memiliki unsur dugaan penodaan terhadap agama.
“Kami mendapatkan 3 laporan, setelah video tersebut viral,” ujarnya.
Sekadar diketahui, bahwa materi standup comedy yang membuatnya terseret kasus hukum tersebut saat dilakoni Aulia Rakhman di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame pada hari Kamis 7 Desember 2023.
“AR menyampaikan materi stand up comedy-nya itu, salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad,” terang Umi.
Ia juga menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Aulia mendapatkan bayaran sebanyak Rp1 juta untuk tampil mengisi acara dengan tema “Desak Anies” yang dihadiri oleh Anies Baswedan dalam kapasitasnya sebagai Calon Presiden 2024 itu.
“AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara itu,” jelasnya.
Ucapan Aulia Rakhman
Awal mulanya, ia memperkenalkan diri, bahwa namanya adalah Aulia. Ia pun memuji namanya yang dinilainya sangat bagus.
“Sebenarnya arti nama Aulia itu bagus ya, pemimpin, sahabat, orang yang dicintai,” kata Aulia.